TOTAL 10 M HASIL MODUS ARISAN DAN INVESTASI “TERANCAM AMBYAR”.

By adm1 on 11 Sep 2025, 10:20 AM

Ekslusif ; Report Tim Kandilo.com

Tegakkan Rasa Keadilan;

Tana Paser:

Asas Praduga Tak Bersalah” atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai:- *Presumption of Innocence* ; “gempar” nya warga Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur menjadi trending news menyusul “modus operandi” berkedok arisan dan Investasi yang menawarkan “gain” 20-25 % terungkap Senin (8/9).

Modus yang mengenaskan tadi terkuak karena korban korban bersama Abdul Hamid sebagai penasehat hukum merapat ke Kantor Damkar di Jalan Jenderal Sudirman dengan maksud menemui Oknum ASN ber inisial N guna meminta pertanggungjawaban atas “duit arisan” dan Investasi yang sudah mereka setorkan sampai pada limit waktu yang di janjikan oleh oknum N.

Sempat terjadi ketegangan karena kedatangan rombongan peserta modus tersebut dirasa mengusik ketenangan pekerjaan pada Kantor dimaksud. Oleh Pimpinan Damkar dengan aksentuasi tegas menyebutkan bahwa persoalan antara mereka dengan oknum N (ASN) yang kesehariannya bertugas pada Kantor tadi adalah hal diluar tupoksi Damkar. Walau N sudah “menghilang” dari Kantor tersebut. Meski demikian kepada penasehat korban Abdul Hamid dipersilahkan mencari tempat lain dan diminta pula segera meninggalkan kantor Damkar tersebut. Begitu secara ringkas Abdul.Hamid menjawab konfirmasi Media Kandilocom.

Aksi Abdul Hamid memfasilitasi permintaan para korban , maka ihwal mulai terendus nya persoalan tadi langsung dilaporkan ke Polres Paser.

Pengaduan tersebut dimaksudkan agar pihak Polres Paser segera mengamankan terduga N sekaligus melengkapi hal tadi dengan menghadirkan saksi saksi ; saksi pelapor pun saksi Perbankan apabila diperlukan, karena ada kesertaan investasi di deliver melalui fasilitas transfer Perbankan.

Media Kandilocom turut menghimpun bahan secara profesional memang tindakan penahan bersifat “Diskresi”. Bila pihak kepolisian yakin terduga kooperatif,maka belum harus dilakukan penahanan meskipun sudah berada di ranah delik aduan plus sudah ditunjukkan bukti bukti.

Terkecuali terduga dikhawatirkan melarikan diri dan atau dicurigai akan menghilangkan barang bukti.

Langkah Pro aktif penegak hukum di perlukan untuk menumbuhkan rasa keadilan, dapat di lakukan dengan terlebih dulu “mengunci” rekening dan aset yang diduga terkait dengan menggunakan uang Investasi dan atau koleksi dari uang arisan peserta, sepanjang oknum terduga kooperatif. Jika belum bisa maka perjalanan penegakan hukum nya akan sampai pada “penyitaan”.

Alat alat bukti tersebut menjadi bagian penting saat persidangan berjalan yang bukti bukti di persidangan mengharuskan hal tersebut.

Media Kandilocom yang berniat mengkonfirmasi langkah Polres sudah di tahapan mana ? belum berhasil terhubung kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo pun berusaha menyambung komunikasi dengan Humas Polres Paser , belum juga tersambung.

Namun dipastikan Abdul Hamid , penasehat hukum sekitar 50 korban Modus tersebut menegaskan sudah secara resmi Dia laporkan ke pihak Polres.

Permintaan Hamid mewakili permintaan kelompok korban , agar terduga segera ditahan terlebih dahulu, sambil menghadirkan saksi saksi, selain mengharap percepatan hingga bila P 21 dapat segera di limpahkan ke Kejaksaan untuk secepat nya masuk ke Persidangan. Terbentang pula rencana lanjutan ke ranah upaya hukum lainnya.

Leave a comment