TAGAR DAN SINERGITAS

BREAKING NEWS
TAGAR DAN SINERGITAS ; Dua kata penuh makna guna mensikapi pelanggaran demi pelanggaran, bisa di narasikan seperti itu.Sikap membangkang truk truk yang melibas Jalan Nasional bisa juga di narasikan sebagai sikap olok olok , cuek bebek, sikap ego liar tidak peduli dengan peraturan per Undang Undang an , bahkan ego liar adalah sebuah tindakan melanggar hukum dan meremehkan Pemerintah.Sikap sikap tadi tentu tidak bisa terus dibiarkan hanya dengan alasan ekonomi.
Gerak ekonomi yang diapresiasi Pemerintah bukan liar liar an , namun gerak ekonomi yang patuh pada ketentuan hukum.
Adalah Bupati Paser Fahmi Fadly dan Zulkifly Kaharuddin “puasa bicara” setelah 18 bulan, akhirnya menunjukkan sikap positif terhadap tegak nya hukum di Kabupaten Paser.
Tentu kedua sosok Pejabat Negara itu tersentuh akan keluh kesah warga nya, setelah jatuh 3 (tiga) korban tewas dan satu bernama Anson menderita seumur hidup.
Apalagi pelanggaran peraturan dengan kiblat UU Jalan Nasional , UU Minerba dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 10 Tahun 2012 ; yang keseluruhan nya ,melarang menggunakan Jalan Negara untuk kegiatan _hauling Batubara_ ; sama sekali dengan sengaja diabaikan oleh perusahaan perusahaan “nakal” di depan belalak mata kita.
Wapres Gibran Rakabuming sempat dibuat “mesem wajahnya” saat ber dialog dengan warga Muara Kate Kecamatan Muara Komam. “Apakah di wilayah ini Peraturan perundang undangan tidak bisa ditegakkan”, keluhnya dengan nada bertanya.
Tentu Wapres RI Gibran sangat sedih dan kecewa saat itu. Apalagi keluh seorang ibu ibu saat itu , mengadu dengan derai air mata.Dan 2 hari lewat kegundahan kita bertambah ; karena muncul lagi iringan truk pengangkut Batubara asal Desa Lolo melintas persimpangan empat Kecamatan Kuaro menuju pelabuhan Jetty entah di Tempayang dan atau Jetty Desa Rangan.Betapa diremehkan nya Pemerintah atas laku liar itu ; siapakah yang memerintah kan mereka dan mengapa dan siapa pemilik izin pelabuhan Jetty yang tetap mau menampung “barang ilegal” tadi ? “Sungguh kebejatan yang tidak bisa dibiarkan tumbuh subur di Negara ini”.oknum oknum dibelakangnya dengan tetang terangan menepikan peraturan dan menjatuhkan wibawa Pemerintah dan tegaknya hukum. Jadi bagaimana ? Ayo sepakat lah kita dengan gerakan #Dukung Bupati Paser Fahmi dan Wakil Ketua DPRD Zulkifly Kaharuddin. Mereka berdua atas nama Pemerintah Daerah telah dengan tegas menolak, melarang Jalan Negara dipakai untuk hauling Batubara, dengan sejumlah argumentasi akan ancaman bagi pengguna jalan dan menerangkan kembali peraturan perundangan undangan yang wajib ditegakkan atas hal tersebut.
Bila telah seperti itu ; ayo secara internal bergeraklah dengan tanpa jeda lagi OPD terkait ; Dinas Perhubungan, Satpol PP termasuk Dinas LH.
Koordinasikan segera dengan institusi penegak hukum yang pastinya siap membersamai Dinas Dinas secara formal.Dinas LH harus terlibat ; mengapa ? Karena Debu yang di semburkan oleh iring iring an truk turut dengan sengaja mencemarkan udara dan bisa mengancam terpenetrasi nya warga akan indikasi ISPA.
Sekaligus pula Dinas LH menelisik apakah eksploitasi pada coal getting di Desa Lolo berstatus “legal atau ilegal” dan apakah titik coal getting nya sudah sesuai dengan diktum perizinan yang ada; dan bagaimana dengan kewajiban reklamasinya?
Tafsir kita atas perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada jajaran Kejaksaan , KPK dan Kepolisian RI, tentu bukan hanya hal “White Collar Crimes” : namun hal hal yang apalagi meresahkan masyarakat dan melenggang lenggang nabrak aturan di negara hukum kita juga harus dituntaskan.(IrmaJaya)
Kandilocom; flow Continuity with Smart System