SCORE TALENTA DAN MERITOKRASI : BISAKAH LEPAS DARI SENTUHAN SUBJEKTIF ?

By adm1 on 22 Jan 2026, 06:18 PM

Kandilo.com : IrmaJaya

Paser – Kalimantan Timur;

Belum lama berselang Bupati Paser Fahmi Fadly “memboyong” puluhan pejabat daerah untuk “menyuntik dosis” yakni dengan cara berinteraksi langsung bersama BKN guna pemahaman komprehensif akan penjenjangan ASN pada Jabatan di Pemerintahan Daerah.

Meski “menyedot dana perjalanan yang fantastis ditengah “cekak” nya pagu APBD agenda itu terasa membawa manfaat sepanjang score talenta ASN, Meritokrasi, dan Ujian Integritas OPD benar benar bisa dengan keteguhan dan transparansi dapat menutup Celah Subjektivitas di Dinas Teknis yang banyak bersinggungan dengan godaan transaksional. Why ?

Karena penerapan Score Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan instrumen strategis dalam menegakkan sistem meritokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap promosi, mutasi, dan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis kinerja serta kompetensi, sekaligus menutup ruang subjektivitas dan kepentingan non-administratif.

Dalam kerangka PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi wajib mempertimbangkan rekam jejak, kepatuhan terhadap hukum, serta bebas dari konflik kepentingan. Artinya, OPD yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti Dinas PU semestinya menjadi prioritas pengawasan penerapan sistem merit.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berulang kali menegaskan bahwa pengabaian hasil pemetaan talenta dan integritas ASN dalam pengisian jabatan strategis merupakan bentuk pelanggaran prinsip meritokrasi. Jika hal ini terjadi, maka Score Talenta hanya berfungsi sebagai tameng administratif, sementara praktik lama berbasis kedekatan dan kompromi kewenangan terus berulang.
Pada titik inilah publik berhak bertanya:
apakah jabatan strategis di OPD teknis diisi oleh ASN dengan skor talenta dan integritas terbaik, atau justru oleh mereka yang paling “fleksibel” dalam menegosiasikan kewenangan?
Tanpa keberanian menegakkan integritas sebagai variabel utama dalam Score Talenta, khususnya pada OPD berisiko tinggi seperti PU—Bina Marga, Cipta Karya, dan SDA, maka sistem merit hanya akan menjadi slogan reformasi birokrasi. Padahal, di sanalah kualitas pembangunan dan kepercayaan publik dipertaruhkan.

Namun, tantangan terbesar sistem merit justru mengemuka pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kewenangan teknis dan pengelolaan anggaran signifikan, yang secara faktual rawan negosiasi kewenangan. Salah satu contoh paling krusial adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang hampir di setiap bagiannya memiliki titik rawan penyalahgunaan diskresi.
Bidang Bina Marga, Cipta Karya, hingga Sumber Daya Air (SDA) merupakan unit kerja strategis yang bersentuhan langsung dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek fisik. Kompleksitas kewenangan tersebut menjadikan jabatan pada OPD ini bukan hanya soal kapasitas teknis, tetapi juga ujian integritas personal pejabat ASN yang mendudukinya.
Regulasi menegaskan bahwa sistem merit tidak dapat dipisahkan dari nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya aspek integritas dan akuntabilitas. Penempatan Pejabat tanpa kesesuaian antara Score Talenta, rekam jejak, dan integritas moral berpotensi membuka kembali ruang negosiasi kepentingan, mulai dari pengaturan proyek, intervensi teknis, hingga kompromi kualitas pekerjaan.

Leave a comment