RUANG BELAJAR SMAN 2 P.BELENGKONG ; MEMILUKAN TIDAK LAYAK JADI RUANG BELAJAR
Tim Kandilo.com /editor : IrmaJaya


Ironis : satu ruang belajar tertimpa pohon ( gambar Doc. Kandilocom)

Ning Fadhilah Kepsek SMAN 2
diminta pekerjaan lebih dipacu
Pilihan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menempatkan pembagunan gedung sekolah SMA Negeri 2 di Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser merupakan sebuah langkah sangat tepat; mengingat daya tampung SMA Negeri 1 di persimpangan Desa Seniung Jaya sudah menutup peluang bagi siswa lulusan SLTP ke tingkat an SLTA.
Demikian pula peluang melanjutkan ke SMA Swasta Yayasan Bina Iman di wilayah itu juga belum memungkinkan ; mengingat Yayasan Bina Iman mengelola pendidikan berjenjang, sehingga formasi SMA memprioritaskan siswa binaan internal mereka.
Tim media Kandilocom bersama majalah Dobrak dikesempatan melaksanakan kunjungan ke sekolah SMA Negeri 2 Paser Belengkong menyaksikan pemandangan yang menyedihkan. “Miris jika menyaksikan siswa siswa SMA yang belajar pada bangunan tua eks barak, karena terkesan dipaksakan demi semangat melanjutkan sekolah ke jenjang SLTA”, keluh Faisal kepada media online Kandilcom.
“Beginilah keadaannya sambung Ning Fadilah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Paser Belengkong” ,lirihnya.
Tanpa segan dia lalu mengajak tim wartawan berkeliling bangunan tua yang semestinya “sangat tidak layak untuk ruang belajar” , apalagi menyaksikan keadaan di bilik barak yang di sulap menjadi ruang belajar.
Meski orang tua siswa termasuk murid murid bersemangat baja tetap bertahan pada kegiatan belajar mengajar namun keadaan tersebut di lubuk hati terdalam berharap penyelesaian bangunan permanen yang saat ini digarap Pemerintah Provinsi akan segera dapat di gunakan.
“Tentu wajib dengan cara percepatan”, imbuh Faisal.
Duri Dalam Daging.
Penelusuran Media Kandilocom ternyata pada megahnya gedung dimaksud ada bersarang “duri didalam daging”.
Obstacle bangunan gedung tadi terkait status kepemilikan lahan nya mesti segara di klarifikasi menuju penyelesaian “win win solution”.
Yunus pemilik awal berdirinya bangunan SMA 2 tadi di tahun 2024 saat koordinasi dengan Kepala Desa setempat menyetujui lokasi tersebut untuk di tempati bangunan SMA milik Pemerintah.
Kepada media Yunus menyesalkan hingga di mulainya pekerjaan konstruksi dirinya sebagai pemilik lokasi tidak pernah menandatangani selembar pun dokument.
Karena merasa pengorbanan nya setahun silam kurang dihargai yang semestinya dirinya membubuhkan tanda tangan tanda persetujuan di “Surat Hibah” oleh pihak desa ter abaikan. “Akhirnya tanah asal miliknya tadi minta diselesaikan dengan pembayaran tunai, sementara bangunan telah kokoh berdiri dan mulai digarap dengan kegiatan pemasangan dinding bata.
Tim wartawan tidak bermaksud mem ‘blow up’ persoalan yang solusi terbaiknya adalah di selesaikan dengan pembayaran.
Permintaan Yunus amat beralasan karena terungkap permintaan pembayaran lokasi itu oleh “oknum” yang kurang bertanggung jawab; bahkan secara tertulis ,sehingga membuat Yunus kesal sebagai pemilik hak lalu dia memutuskan harus dirinya sebagai penerima pembayaran dimaksud.
Dari situlah bermula mengguncang status lahan yang diatas nya bangunan gedung SMA Negeri 2 lalu memicu kemelut.
Pemerintah Kabupaten Paser pernah mengalami peristiwa hampir mirip seperti terjadi pada kawasan dan Bangunan SMK 3 Kilometer 7.
Karena pemilik lahan “kekeh”meminta ganti rugi akhirnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan lokasi tersebut di serahkan kembali kepada pemiliknya; sementara Dewan Guru dan ratusan murid ter diskonsentrasi ke beberapa gedung pengalihan sementara, menunggu Pemerintah Provinsi membangunkan gedung baru yang telah resmi menjadi aset Provinsi Kalimantan Timur.
Kejadian ini menjadi iktibar bagi stakeholder untuk “berdamai” dengan Yunus ( pemilik asli lahan) seraya kegiatan diselesaikan nya bangunan bertahap terus di percepat.
“Bantulah kami agar gedung segera diselesaikan dan apapun persoalan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan” , rintih Kepala Sekolah penuh harap.
