REGULASI PEMERINTAH SEDANG DIUJI; MASIHKAH BERPIHAK PADA USAHA RAKYAT.

By adm1 on 18 Jan 2026, 06:27 PM

Kandilo.com ; IrmaJaya

ilustrasi untuk instrospeksi

Penertiban Usaha Rakyat dan Ujian Konstitusional Kesempatan Berusaha di Kabupaten Paser

Penertiban usaha warga masyarakat Kabupaten Paser yang telah berlangsung secara turun-temurun sebagai sumber utama penghidupan, kini menyisakan kegelisahan sosial yang tidak sederhana.

Usaha rakyat berupa pengelolaan potensi mineral pasir sungai Kandilo, yang selama ini dijalankan dengan cara penyedotan dari hulu maupun bantaran sungai, mendadak tersentak akibat kebijakan penertiban perizinan.

Keresahan itu muncul bukan semata karena penertiban, melainkan karena usaha yang menjadi satu-satunya sandaran ekonomi keluarga dan komunitas selama puluhan tahun tiba-tiba terusik oleh perubahan kewenangan regulasi.

Pencermatan Media Online Kandilcom menemukan bahwa akar persoalan bermula dari pengalihan kewenangan perizinan yang semula berada pada Pemerintah Kabupaten, kemudian “diseret” menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pergeseran kewenangan tersebut nyaris mengabaikan kajian sosial-kultural. Warga yang selama ini hidup tenang dalam pola ekonomi lokal berbasis sungai, mendadak berada dalam ketidakpastian. Dalam konteks ini, kebijakan administratif tidak lagi berdiri netral, melainkan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat kecil.

Padahal, kesempatan berusaha merupakan hak konstitusional yang paten. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Norma ini tidak hanya bersifat deklaratif, melainkan memuat kewajiban aktif negara untuk membuka, mempermudah, dan melindungi akses warga terhadap pekerjaan dan usaha.

Makna hakiki pasal tersebut adalah: pemerintah, dalam semua level kewenangannya, tidak dibenarkan melahirkan kebijakan regulasi maupun ekonomi yang justru menutup akses warga untuk hidup layak, terlebih jika usaha itu telah eksis secara turun-temurun dan terbukti menyerap tenaga kerja lokal.

Dari silang komunikasi media sosial, keluhan demi keluhan mencuat. Keresahan demi keresahan mengemuka, terutama terkait pembatasan yang mengarah pada terhentinya kegiatan ekonomi rakyat. Dalam konteks ini, penertiban tanpa transisi yang adil berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan struktural.

Dengan maksud mempertahankan hak berusaha tersebut, warga dari tujuh desa beserta para pekerjanya berencana menggeruduk ibu kota Kabupaten Paser pada Senin (19/01) hari ini, guna menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada institusi pemerintah daerah. Langkah ini merupakan ekspresi konstitusional warga dalam memperjuangkan hak hidup dan pekerjaan.

Keresahan warga bahkan telah menyedot perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Samarinda. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu lokal semata, melainkan telah menjadi isu tata kelola kewenangan dan keadilan ekonomi.

Tujuh Kepala Desa yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan aktivitas tersebut secara kompak menolak tindakan represif tanpa koordinasi. Sikap ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan pembelaan terhadap warganya sekaligus upaya menjaga stabilitas sosial dan serapan tenaga kerja.

Secara implisit, para Kepala Desa menuntut agar OPD penerbit izin dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten, demi kemudahan perizinan dan terjaganya keberlanjutan usaha rakyat.

Alasan ini tidak berdiri di ruang hampa. Pasir sungai Kandilo merupakan potensi sumber daya alam berbasis larutan yang terus terisi secara alami, nyaris menyerupai karakter endapan pasir vulkanik di berbagai wilayah Nusantara. Mengelola potensi tersebut dengan pendekatan kearifan lokal dan pengawasan yang proporsional jauh lebih sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Aksi penyampaian aspirasi hari ini tidak boleh “mandeg”. Justru menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan pemerintahan untuk segera menemukan solusi transisional yang adil, manusiawi, dan konstitusional.

Perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan perlindungan usaha rakyat, sepanjang negara hadir sebagai penata, bukan penutup jalan hidup warganya.

Pada titik ini, kebijakan publik diuji: berpihak pada teks regulasi semata, atau setia pada amanat konstitusi tentang keadilan sosial dan hak hidup yang layak.

Leave a comment