RDP DPRD: NO JUSTIFIKASI; PASTI LEBIH ELOK RESTORATIVE JUSTICE

By adm1 on 14 Jan 2026, 12:20 PM

Tim Kandilo.com/editor ; IrmaJaya

Paser ; Kalimantan Timur

Harapan mimpi ideal ; Minggu ke tiga awal tahun 2026 bermunculan RDP baik oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur ber agenda kebebasan.hak berusaha yang telah menjadi warisan turun temurun ; sementara di DPRD Kabupaten Paser terhubung erat dengan perlindungan atas Hal milik lahan bersertifikat.

Patut menjadi perhatian bersama ; kedua RDP tersebut ber Locus Delicti di Kabupaten Paser wilayah Pemerintahan paling selatan Kaltim berbatasan dengan provinsi Kalimantan Selatan.

Gelar moment 3 ( tiga ) kata sangat jelas yakni Rapat ; Dengar ; Pendapat.Tiga pilahan kata masing masing Rapat untuk kata ini bersimpul pada ruang komunikasi.Kata ke dua :Dengar disitu pasti saling mendengar dan terbesit di dalamnya saling menghargai dan saling menyimak ; lalu kata ke tiga huruf P – Pendapat yang intinya pada bingkai komunikasi di awal akan mendengar banyak pendapat namun satu tujuan tidak dimaksudkan untuk men justitikasi ❗Why karena Pendapat yang dimaksudkan disini jauh dari kemutlakan pada hak inkrach yang hanya dimiliki oleh lembaga pengadilan; masuklah dalam ruang ini keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung: Itulah proporsi mereka.

Lalu dimana perbedaan RDP DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan RDP DPRD Kabupaten Paser ?Bila RDP Provinsi hasilnya masih di perjuangkan nya secara proporsional oleh anggota terhubung dengan kesempatan berusaha warga bantaran sungai untuk menggali kandungan alam ( mineral pasir ) yang telah menjadi bidang usaha mereka turun temurun.

Bila di RDP Kabupaten Paser membentang jarak dengan upaya mempertahankan hak milik warga yang muncul akibat kelalaian salah satu OPD dengan objek pembbagunan fisik jembatan.

RDP benar domain DPRD, namun lembaga itu sendiri adalah council dengan harapan dapat dan harus bisa mendudukan satu kemelut ; hingga para pihak yang dalam hal ini OPD Pekerjaan Umum dan pihak pemegang hak milik bersertifikat( lahan) menjadi terjembatani.

DPRD seharusnya proporsional profesional tidak dan atau harus terhindar dari konklusi emosional . Namun RDP digelar minus proporsional.

Dimaksud malah kurang menampilkan sikap profesional namun malah mengarah pada justifikasi ; mengingat weakness OPD pelaksana tertutup rapat, karena jika dibuka sungkup nya akan terlihat sebenarnya adalah pelanggaran Perdata.

Bila telah bersisian dengan “tindakan sepihak” harus di dahulukan jalan damai terlebih dahulu bukan meng efek persoalan langsung ke tengah gelanggang politik.

Pemilik lahan sejatinya meminta “dihargai dan ditegakkan hak hak nya sebagai pemilik sah ; bukan dijadikan “pesakitan” untuk di adili; karena trias politika Negara ini juga menjadi kewajiban bersama menegakkan nya.

Kewenangan Yudikatif tidak boleh dan pantang di “rebut” oleh lembaga legislatif dan eksekutif.

Kemudian tidakkah RDP tadi salah ? Bersama netizen ranah membelah persoalan bukan menjadi ranah kita; terpenting adalah “self corrections” sekaligus menarik nafas untuk merenungkan dimana sejatinya posisi pengambil kebijakan dan pelaksana pembangunan jembatan yang terlanjur membuat pelanggaran:

Lalu terbaik adalah menengahi dengan jujur tanpa harus ada yang dijadikan “korban” ; bukankah semangat KUHAP dan KUHP baru bahkan mulai berlaku 2 Januari 2026 ini membuka pintu “damai” tegasnya nelalui pintu restorative Justice !

Mendiang Wakil Presiden Adam Malik mengeluarkan sebuah langkah terpuji bagi kita anak bangsa : ” tidak ada persoalan yang muncul buntu , terbuka jalan keluar apabila dibangun komunikasi” begitu lah tauladan yang harusnya menyemangati persoalan ; apalagi antar sesama warga Negeri tercinta.

Negeri ini telah 70 tahun merdeka jangan lagi di umpan ruang yang kurang produktif dan hantar kan solusi bagi rakyat menjaga ketenangan ; tidak dengan “kekuasaan” ; karena kekuasaan itu bermasa, terbatas dan akan sampai pada akhir masanya menjadi “hampa“.

Leave a comment