RDP DPRD KALTIM BELUM FINAL; PENAMBANG PASIR LANJUTKAN TUNTUTAN LEWAT DPRD PASER.
Kandilo.com ; IrmaJaya


Gambar ; Aliansi Masyarakat Adat Paser bersama Penambang Pasir Sungai di depan Kantor DPRD Paser ( Senin 19/01)
RDP DPRD Kaltim Belum Beri Kepastian, Penambang Pasir Rakyat Paser Masih Terjepit Regulasi dan Bayang Monopoli
Paser – Kalimantan Timur
Upaya DPRD Kalimantan Timur melalui komisi terkait yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Karang Paci Samarinda, dengan melibatkan perwakilan pemerintah dari tujuh desa di Kabupaten Paser, belum sepenuhnya menjawab kegelisahan pelaku usaha penambangan pasir rakyat.Meski aspirasi telah disampaikan secara formal, para pemilik usaha pengambilan mineral pasir beserta tenaga kerjanya menilai peluang melanjutkan aktivitas ekonomi turun-temurun mereka masih belum clear. Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa empat orang pekerja dari kelompok usaha tersebut hingga kini masih berada dalam penanganan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, meski belum memasuki tahap penyidikan.
Kondisi itu memantik solidaritas kolektif dan mendorong rencana aksi lanjutan di tingkat daerah.Aksi ke DPRD Paser dan Isu Monopoli Izin Usai RDP di tingkat provinsi, massa penambang rakyat bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Paser. Sekitar pukul 09.30 Wita, massa berkumpul di teras kantor DPRD yang memang berkapasitas luas.
Melalui juru bicara, mereka menyuarakan tuntutan utama: menolak indikasi monopoli izin penambangan pasir yang dikabarkan akan dikuasai satu perusahaan, CV Zen Zay.Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Dalam forum RDP bersama DPRD Kaltim sebelumnya, terungkap bahwa CV Zen Zay memang mengajukan izin dengan cakupan wilayah yang cukup luas, namun persyaratannya belum sepenuhnya lengkap. Fakta ini justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa perusahaan dengan “cacat syarat” dapat melangkah lebih jauh, sementara penambang rakyat yang telah lama eksis justru tersisih? Situasi itu menimbulkan resistensi kolektif para kepala desa yang diundang dalam RDP. Para kades menilai mereka memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memfasilitasi usaha warga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
Dialog Terbuka dan Sikap DPRD Paser Berbeda dari kekhawatiran awal, pimpinan DPRD Paser secara terbuka menerima perwakilan demonstran. Forum dialog berlangsung dengan melibatkan pimpinan dan anggota DPRD, serta OPD terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser.
Dalam forum itu ditegaskan bahwa hak warga negara untuk bekerja dan berusaha, sebagaimana dijamin Pasal 27 UUD 1945, tidak semestinya dibenturkan dengan pola penguasaan izin yang berpotensi monopolistik. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah dan provinsi, dituntut hadir sebagai penyeimbang, bukan sekadar regulator yang kaku.
Sebagai bentuk solusi, DPRD Paser menyatakan kesiapan membantu percepatan proses perizinan melalui kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun demikian, DPRD juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir, baik di hulu maupun bantaran Sungai Kandilo, tetap harus berada dalam koridor perizinan yang sah.
Restorative Justice Jadi Opsi Penyelesaian solusi lain yang mengemuka datang dari Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo. Ia merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan mempertemukan CV Zen Zay dan para penambang rakyat yang telah lebih dahulu menjalankan usaha.
Rekomendasi ini dinilai relevan, mengingat empat penambang perorangan yang saat ini berada di Mapolda Kaltim masih belum memasuki tahap penyidikan. Semangat RJ yang diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP terbaru membuka ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.
Catatan Kritis Soal Perizinan Menjawab pertanyaan media Kandilo.com, Kepala OPD Mall Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Paser, Toto, menegaskan bahwa perizinan galian bebatuan dan pasir bukan merupakan kewenangan tenant di MPP Paser.
Pernyataan ini sekaligus menjadi catatan kritis: problem penambangan pasir rakyat di Paser bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal koordinasi lintas kewenangan yang kerap meninggalkan celah ketidakpastian. Jika tidak segera dibenahi, ruang abu-abu ini berpotensi terus menekan usaha rakyat dan membuka karpet merah bagi praktik monopoli berkedok izin.
Di titik inilah negara diuji: apakah regulasi akan menjadi alat perlindungan usaha rakyat, atau justru berubah menjadi pagar tinggi yang hanya bisa dilompati pemodal besar.
