RAWAN:PP 47/2024: PAKET PENGHAPUSAN UTANG UMKM DAN PETANI BELUM BERJALAN.

Looking For Livefest ; IrmaJaya

Dengan maksud narasi ini tersampaikan dengan soft announcing sekian banyak netizen yang menyimak sajian ini pasti pernah “terbang” dengan menggunakan moda transfortasi udara alias pesawat terbang.
Saat Pilot – Pilot in Command dan co pilot mulai mengecek bagian hidrolik terkhusus “flap” pesawat di bagian sayap ; biasa nya pramugrari mulai mengeluarkan suara suara berisi petunjuk selama penumpang berada didalam pesawat.
Terkait dengan masker oksigen yang akan jatuh dan meski digapai oleh penumpang ketika tekanan udara saat penerbangan berkurang ; mengapa? Karena oksigen pada kabin pesawat dihembuskan, karena jika mengandalkan oksigen di ketinggian saat crusing diketinggian hingga 32 ribu kaki O2 menurut formula kimia sangat tipis , sehingga perlu penambahan volume agar penumpang aman.
Termasuk pramugrari selalu mengingatkan saat pesawat harus mendarat dalam keadaan darurat di perairan Laut atau Sungai , pasti dia mengingatkan dengan informasi ; Livefest is located under Your Sit: sambil mengurai diperlukan ketika darurat harus melakukan pendaratan di perairan.
Kembali ke Judul ; niat baik Presiden RI Prabowo Subianto mulia ; diawal pemerintah nya – dan boleh jadi resume hasil pantauan Dia bersama Tim Kabinetnya dan pastinya Prabowo pernah menduduki jabatan sebagai Pimpinan tertinggi HKTI.
Pada jabatan tersebut pencermatan Dia akan kondisi Petani selalu dalam ranah pantauannya, terkhusus NTP Nilai Tukar Petani yang nilai capaiannya selalu harus diatas 100 ; jika hanya 100 maka keadaan itu Impas antara Modal yang di keluarkan dengan hasil yang diperoleh Petani.
Kehendak konstruktif dari diri Presiden lah yang akhirnya mendorong terbitnya PP 47/2024. Presiden lewat kewenangan dan kemauan kuatnya hendak memperbaiki nasib harian UMKM dan Petani ,lalu dengan cermat memerintahkan di terbitkan nya PP – Peraturan Pemerintah tadi, yakni sebuah payung hukum setingkat dibawah UU.
Menyimak maksud PP untuk membebaskan utang tertunggak yang menjadi beban anggota UMKM dan Petani menerima keputusan Pemutihan ( dibebaskan dari semua pinjaman ke Lembaga Keuangan) hingga kehendak Presiden Prabowo Subianto UMKM serta Petani se Nusantara kembali memulai usahanya semula dibawah bimbingan Presiden; para Menteri Kabinet Merah Putih ; sejawat Kepada Daerah dari tingkatan Gubernur sampai Bupati dan Walikota untuk menjadi kepanjangan tangan Presiden Prabowo ; meringankan beban permanent UMKM dan Petani, dengan cara melaksanakan PP tersebut.
Lebih jauh media Kandilocom menukik lebih dalam akan keberlanjutan pelaksana an PP tadi. Dan ternyata khusus di wilayah Kabupaten Paser Peraturan Pemerintah guna membebaskan beban UMKM dan Petani tadi , ibarat syair lagu “Layu Sebelum Berkembang“.
Bila sudah demikian maka patut di lakukan due diligence ; mengapa ? Dimana ? ada ganjalan apa ? sehingga PP tadi tidak berjalan. Ini baru fenomena di puncak Gunung Es ; bagaimana keadaan di bagian dasarnya ?
Dari pengaduan kepada media Kandilocom alangkah perihnya penderitaan mereka ; semisal komoditas yang di mandatkan kepada petani yakni revitalisasi tanaman karet berujung pada serangan penyakit “busuk akar” : Dari diskusi dengan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Joko Bawono dinyatakan serangan penyakit semacam itu No Way Out bermakna pohon karet ditebang dan dimusnahkan dengan cara Burning alias dibakar.
Dan Kelompok Tani yang terlibas serangan “busuk akar” tadi meliputi Petani Desa Bente Tualan di pimpin oleh M Badri ; “No tolerance”.
Keprihatinan ini bukan saja “mengggilas” petani Bente Tualan Kecamatan Longkali ; Poktan asal Mengkudu dan sekitarnya pada Kecamatan Batu Engau ; juga Desa Sekuan Makmur Kecamatan Muara Komam termasuk sejumlah Desa di Kecamatan Paser Belengkong turut terimbas bahkan terlindas dari penagihan penagihan yang mengabaikan kondisi ForceMajor tersebut.
Mengabaikan kondisi ForceMajor tadi tanpa toleransi dan formulasi solusi tetap di Forced juga oleh Perbankan yakni Bank Ràkyat Indonesia (BRI); yang tetap melakukan tagihan , karena program revitalisasi tadi dari semula menggunakan Jasa BRI untuk menunjang dikembang kan nya komoditas tersebut .
Nah sebelum anggota UMKM dan Petani seperti diurai diatas harus “terjun bebas” dari situasi May Day; adakah kekusutan ini telah diketahui Bupati Paser Fahmi Fadly. Bila sudah adakah peluang penyelamatan lewat Livefest seperti telah kita ulas pada pembuka di alinea alinea awal ?
Dan jika belum kitapun tidak berharap warga Kabupaten Paser yang eksis pada bingkai “Marginal” haruskah makin; bahkan akan menjadi korban dari ketiadaan upaya “tim Basarnas” dalam bingkai Pemerintah dan Perbankan ?
Nah hal ini telah ada di depan kita dan terbaik Pemkab meng urut persoalan ini dari hulu yakni dari Desa Bente Tualan, karena 2 ( hari ) silam warga setempat pun bersitegang malah sudah ke ranah berseteru terhadap PT GMK – lagi lagi hal terkait ranah Dinas Perkebunan.
Deteksi awal dan melalui persuasif approaching layak lah hal hal tadi segera di fasilitasi. Jangan menunggu letupan emosional yang meminggirkan tegaknya hukum.
Dari situlah nanti kita dukung Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemkab Paser untuk tanggap dan sigap menjembatani agar keresahan sosial tidak ber ujung pada tertabrak nya rambu dan pagar hukum di Bumi Daya Taka yang sama kita jaga ini.
Read More :