PROYEK JEMBATAN MENUJU DESA LUAN TERTIMPA KEMELUT ; BISAKAH DINAS PUPR MENJUNJUNG KEADILAN ?
Kandilocom; IrmaJaya


Gambar ; Dialog lapangan gagal merumuskan solusi
Bila di Pembukaan UUD 1945 ; tegas pada formulasi kalimatnya ; Bahwa Kemerdekaan itu adalah Hak segala bangsa maka penjajahan dimuka bumi harus dihapuskan ; kalimat tersebut adalah skala kenegaraan.
Dan pada ranah HAM – hak azasi manusia ; maka keadilan adalah hak paling mendasar yang wajib ditegak kan ; untaian kalimat yang telah diratifikasi Negara RI.
Postulat diatas adalah bingkai demokrasi dan menjadi sempurna melalui garis tebal demarkasi yang wajib dipatuhi pada pengejawantahan langkah kenegaraan dan pelaksanaan nya; terkhusus bila hal dimaksud berbentuk pembangunan fisik ; karena pembangunan bukan untuk menepikan nilai nilai keadilan.
Kemudian ; amanah Jabatan tidak diperkenankan menindis keadilan pada situasi apa dan bagaimanapun.Why ? Karena se gemerlap apapun pembangunan fisik tidak akan bisa melindas rasa keadilan; apalagi semacam kemelut yang menjadi topik goresan ini ; yang pemicunya adalah kelalaian diawal ; yakni kewajiban melakukan ‘due diligence’ ; bahasa keren nya ; tidak diawali dengan klarifikasi dan atau meng abaikan unsur unsur pada langkah ‘plant location’ hingga berujung’ mistake’ yang kita sebut dengan “kemelut”.
Tentu kita berharap akan kelancaran maksud pembangunan jembatan tersebut , namun di balik maksud kelancaran adalah output daripada komunikasi intens terlebih saat penentuan lokasi di tetapkan ; dan sudah dipastikan siapa gerangan pemilik lokasi tersebut guna mencapai kesepakatan.
Hal yang juga patut menjadi catatan bagi pemerintah Kabupaten cq Dinas PUPR adalah hal kewajiban mendahulukan pemasangan papan proyek.
Media Kandilocom tidak pernah jenuh mengingatkan akan hal itu.Dan sesungguhnya hal tersebut merupakan kewajiban pelaksana proyek.
Nah kejadian kemelut Jembatan arah Lolo ke Desa Luan diantarnya mencuat akibat tidak terpasangnya papan informasi proyek. Sehingga “hampa” informasi yang akhirnya pemilik lokasi yang berkehendak memberi tahu saat ter okupasi nya lahan tersebut kebingungan ; kepada siapa pelanggaran akan hak nya di adukan dan di komunikasikan.
Sisi lain tentu ; jangan lagi memberi peluang kepada konsultan Pengawas yang “planga plongo “; pencermatan selama ini oknum Konsultan Pengawas selalu terseret pada kelalaian akan kewajiban mandahulukan pemasangan papan informasi proyek.
Dan perangai oknum Konsultan Pengawas tersebut bahkan secara terang terangan “membangkang” ihwal kewajiban serta ketundukan pada UU Konstruksi dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Bukan hanya pada titik lokasi Jembatan yang ‘berenang’ pada topik ini, namun pekerjaaan di dalam kota sekalipun “membelalakan” mata kita karena sehelai papan informasi pun tidak kita temukan. Dimana ? silahkan berkunjung ke pekerjaaan drainage, di jalan utama jalan jenderal Sudirman sama sekali tidak ada sehelai pun papan yang kita maksudkan tadi ; termasuk pekerjaan yang sama pada ruas jalan dalam kota lainnya.
Berulang kali media Kandilocom menyoroti akan hal tersebut , tetap saja tidak menjadi perhatian pelaksana proyek; sungguh ironis sebuah kesengajaan yang meruntuhkan wibawa produk per undang undangan dimana seharusnya di taati.
Kembali ke Judul; yang fokus kepada Dinas PUPR: dapatkan bersikap lebih adil ?Patut dalam kemelut mengacu judul diatas ihwal pemilik lahan yang menuntut keadilan, dimana pihak PUPR harus dapat menemukan solusi dengan membuang jauh sikap ke akuan dan kekakuan serta mulai mengarahkan pada opsi opsi penyelesaian bagi pemilik lahan.
Melalui upaya tersebut, selain memperkaya pemahaman pihak Dinas PUPR bagaimana membangun komunikasi yang baik dan tentu ketaatan pada hukum harus menjadi kunci utama.
Bukanlah tabu sebenarnya membangun kembali komunikasi dengan pemilik lahan jika langkah tersebut di landasi kewajiban serta kebijaksanaan serta kesadaran penuh akan target plus tenggat waktu untuk menyelesaikan Jembatan tersebut.
Tentu dengan itikad tersebut akan makin mendekatkan pada penyelesaian; dan agar keuangan Negara yang telah tertanam pada pekerjaan jembatan tadi turut diselamatkan.
Potret suram ‘kecerobohan’ itu, kedepan bisa dipastikan tidak akan terulang karena sudah ada pengalaman yang menjadi pemandu dimasa masa mendatang.
Tentu kemelut janganlah dibuat berlarut bersegeralah mencapai solusi.
