PROYEK IGD PUSKESMAS MUARA KOMAM BELUM RAMPUNG; KONTRAKTOR BAKAL MENANGGUNG DENDA HARIAN.

By adm1 on 11 Jan 2026, 02:35 PM

Ekslusif Report; Kandilocom: Editor : IrmaJaya

Gambar : Penampakan tumpukan batu untuk lapisan akses jalan masuk ke Puskesmas Muara Komam ( Doc.Kandilo).

Paser – Kalimantan Timur
Pembangunan fisik Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, hingga awal tahun 2026 belum juga tuntas, meskipun masa kontrak proyek telah berakhir pada 27 Desember 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait progres riil pekerjaan, pembayaran kepada kontraktor, serta keberadaan sisa anggaran negara.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, Amri, menjelaskan bahwa progres fisik proyek saat ini telah melampaui 80 persen dan masih terus berjalan. Proyek rehabilitasi total bangunan eks rawat inap yang difungsikan sebagai IGD tersebut memiliki nilai kontrak Rp 7.197.700.000, sebagaimana tercantum dalam papan proyek di lokasi.


Pembayaran yang telah dilakukan kepada kontraktor sekitar 80 persen, dan itu sesuai dengan capaian fisik pekerjaan berdasarkan perhitungan konsultan pengawas,” jelas Amri.
Sisa Dana dan Posisi Anggaran Negara
Dengan progres dan pembayaran yang masih menyisakan sekitar 20 persen, muncul pertanyaan krusial: ke mana sisa dana tersebut ditempatkan?
Amri menegaskan bahwa sisa anggaran belum dibayarkan dan masih berada di kas daerah, menjadi kewenangan BPKAD. Secara akuntansi, sisa dana tersebut masuk dalam komponen SILPA Anggaran Tahun 2025, dan akan diusulkan kembali dalam APBD Perubahan Tahun 2026 untuk membiayai penyelesaian pekerjaan.


Penegasan ini sejalan dengan amanah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan setiap rupiah anggaran negara:
dicatat,
dikelola secara tertib,
dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Tanpa Lelang Ulang, Tapi Dikenai Denda
Terkait mekanisme penyelesaian pekerjaan, Amri memastikan tidak dilakukan lelang ulang, karena proyek masih berada dalam skema perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Kontraktor diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari, maksimal selama 50 hari, serta dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan,” ungkapnya.
Dengan skema ini, pemerintah daerah menilai tidak ada pelanggaran prosedur, selama sanksi diterapkan dan progres terus berjalan.


Alasan Keterlambatan
Dinas Kesehatan mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan pekerjaan belum mencapai 100 persen, antara lain:
Perubahan posisi bangunan, karena terdapat jalur pipa Pertamina yang masuk kategori objek vital nasional (Obvitnas) di depan area puskesmas, sehingga harus disesuaikan dengan jarak aman sesuai rekomendasi PT Pertamina.
Permasalahan administratif tanah, berupa pemortalan dari ahli waris atas lahan hibah, yang kini telah diselesaikan.
Faktor teknis pelaksanaan kontraktor.


Kesiapan Layanan Medis
Menjawab kekhawatiran publik soal operasional IGD, Amri memastikan bahwa tenaga medis dan perlengkapan kesehatan pada prinsipnya telah tersedia, mengacu pada Permenkes No. 19 Tahun 2025 tentang Puskesmas.
Namun, bila terdapat kekurangan tambahan baik tenaga maupun alat medis, pihaknya berkomitmen melengkapinya sebelum IGD difungsikan penuh, bersamaan dengan rampungnya pembangunan fisik.


Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan Publik
Belum selesainya proyek IGD Muara Komam menjadi pengingat penting bahwa pembangunan sektor kesehatan tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga soal ketertiban tata kelola keuangan negara.

Publik kini menanti:
kepastian jadwal penyelesaian akhir,
kejelasan pemotongan denda keterlambatan,
serta pelaporan terbuka terkait SILPA dan APBD Perubahan 2026.
Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam UU 17/2003, keuangan negara bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh publik.

Leave a comment