PROGRAM NASIONAL TRANSMIGRASI DIPAYUNGI HUKUM YANG SAH


Sebuah ulasan mendudukan Sistimatika Hukum : IrmaJaya
Presiden RI ke -8 Prabowo Subianto selalu mengurut dinamika persoalan dengan berpedoman pada yang UUD 45 sebagai landasan konstitusional NKRI.
Meski Jakarta dan sejumlah kota besar bergolak melalui aksi aksi Demonstrasi, dihadapi tenang olehnya, bahkan mendiskusikan nya dengan Ketua Ketua Ormas besar setingkat Nahdlatul Ulama juga Muhammadiyah.
Dan terbaru Dia juga mengajak kebersamaan petinggi petinggi Partai Politik guna membuka saluran yang terasa buntu dimata Demonstran entah dari mana pemicunya.
Prabowo sangat menghargai penyampaian aspirasi mahasiswa dan komunitas lain yang bersinergi ; terpenting tetap memperhatikan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) dimana hak berserikat berkumpul serta menyampaikan pendapat lisan dan atau tertulis wajib dalam bingkai Demokrasi terukur bukan anarkis.
Transmigrasi;
Pagi Senin ( 1 /09) di awal libur hari Minggu di kesempatan pertama Aliansi Paser Bersatu juga menggelar demonstrasi dan atau lebih tepat kita beri judul Penyampaian Aspirasi.
Suasana berbeda jauh dengan Jakarta ; karena Aliansi Paser Bersatu telah terlebih dahulu memenuhi persyaratan untuk Demo melalui surat pemberitahuan kepada Polres Paser dan institusi yang akan dituju. Tentu langkah tersebut lebih komunikatif dan terkendali.
Namun tuntutan Aliansi tersebut mengejutkan ; karena Aliansi Paser Bersatu menghendaki Revisi RPJMN yang memuat program transmigrasi tahun 2025 yang hanya tersisa kisaran 4 bulan. Tuntutan tadi melalui Bupati Fahmi dan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi untuk di sampaikan langsung kepada DPR RI – yang akhir akhir ini sedang mencekam karena tuntutan demonstran untuk me dilegitimasi lembaga terhormat tersebut.
Demonstran tersulut oleh lontaran oknum DPR RI maaf tidak pantas untuk kita release dalam sajian ini ; pun pemicu adalah bersinggungan dengan pemberian fasilitas yang belum pantas ( belum saatnya ) bagi anggota tersebut – yang akhirnya semuanya di batalkan oleh Presiden dihadapan Ketua DPR RI, termasuk keputusan lebih dalam akan moratorium kunjungan ke Luar Negeri.
Kembali ke aspirasi ihwal penolakan program transmigrasi yang bakal menyasar Kabupaten Paser sejatinya agak berat untuk si realisasikan; bila yang dimaksud di seluruh wilayah Kabupaten Paser, terkecuali kawasan tertentu yang di enclave – yang barangkali bersinggungan dengan Ulayat dan atau milik masyarakat secara turun temurun ; itupun harus diperkuat legalitasnya melalui hukum adat yang telah di kompilasi dan legal dan telah masuk dalam bingkai peruntukannya sekaligus terdaftar di Pemerintah Kabupaten; namun hal tersebut hanya ranah pemikiran penyaji ; setelah mencoba menggandeng aspirasi tadi dengan atensi Pemerintah akan hal tersebut.
Menilik UUD 45 pasal 33 ayat (3) ; selalu dikutip Presiden Prabowo bahwa potensi potensi di bumi Nusantara dikuasai oleh Negara semata mata untuk Kesejahteraan Rakyat. Dari hal tersebut ,maka lahan yang dikuasai negara ( tidak diclaim dengan enclave dan sah secara hukum ) , maka kawasan tersebut tetap menjadi kewenangan Negara.
Mengutip kekuatan hukum lainnya ; bahwa program transmigrasi dipayungi oleh UU Nomor 15 Tahun 1997 serta turunan nya PP 19 tahun 2024; tepat lah jika Bupati Fahmi yang dibersamai Ketua DPRD Hendra Wahyudi serta Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo; tetap memperhatikan piranti hukum yang mesti dipatuhi. Itupun bila suasana Jakarta kembali kondusif dan DPR RI siap menerima penyampaian aspirasi tersebut.
Namun dari catatan media ; Bila bersinggungan dengan revisi UU semisal UU tentang RPJMN bahkan UU 15 tahun 1997 tentang transmigrasi; maka kesemuanya wajib mendapatkan persetujuan pada Sidang Paripurna DPR RI masuk dalam Prolegnas, serta tunduk dengan tahapan tahapan tim kerja DPR RI.
Apakah kanal itu harus dilewati ? Tentu harus ; lintas lain yang bisa di tempuh bila Aliansi Paser Bersatu yakin bisa dengan menguji UU tersebut lewat Mahkamah Konstitusi ,lagi lagi melalui tahapan persidangan dan sajian bahan yang valid. Sistem itu harus dilalui jika itu menjadi pilihan.
Meski demikian kepada Aliansi Paser Bersatu selayak penyampaian Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi tetap dihargai , dan sesuai permintaan akan di tempuh oleh lembaga wakil rakyat tersebut; akan terlihat nanti bila aspirasi itu telah sampai di DPR RI; apakah digolongkan sebagai Prioritas Prolegnas ataukah sebaliknya ; domain itu adalah hak mereka.
Read More :