PENGAWASAN SEBAGIAN PROYEK “MANDUL” ; DPRD HARUS SEGERA BERSIKAP.


Kandilo.com ; IrmaJaya
WASKAT VS WASLAT;
Naluri sebagai warga negara terguncang sejenak ; lagi lagi pelanggaran spesifikasi proyek fisik bahkan memenuhi unsur “kesengajaan” kembali mencederai ruang perjuangan pembangunan fisik di Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Lalu menggelitik dalam ranah “frame work” berpikir logis begitu sedemikian parahkah cara berpikir oknum pelaksana proyek fisik dan sudah “lumpuh kah” konsultan Pengawas atau malah sudah “lumpuh” jua kah kekuatan domain Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten hingga oknum oknum tadi leluasa dengan sengaja melanggar UU plus isi Kontrak Kerja.
Dan makin membuat kita semua miris adalah di abaikan nya rasa hormat dan kejujuran di depan mata pemberi kerja yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Jargon “Pengawasan Melekat” (Waskat) sudah terpinggirkan bahkan mungkin dianggap kuno oleh oknum oknum tadi. Mereka lebih enjoy dengan Pengawasan Telat (Waslat) ; kerena dengan Waslat dengan sewenang nya boleh dan di “halal”kan melanggar ketentuan teknis ; toh ujung ujungnya dokumen supervisi di tanda tangani juga ; tanpa teguran yang meski “menyimpang” dari kewajiban kualifikasi teknis; dan juga hasil pekerjaan “cacat” tadi tetap dibayar penuh. Nah lalu oknum kontraktor tadi merasa menang dan enjoy bahkan sambil mesam mesem bangga akan “kelicikan” mereka.
“Segepok” catatan yang juga terus diabaikan adalah : dengan sengaja meng abaikan Pembuatan sekaligus Pemasangan Papan Proyek.
Kesengajaan akan hal tersebut jelas melanggar UU Konstruksi ; UU keterbukaan Informasi Publik dan pengabaian akan isi kontrak kerja.
Jika kesengajaan tersebut memang secara sadar dilakukan maka secara hukum ; diawali dengan teguran ; somasi bahkan bisa sampai pada penuntutan pidana.
Namun kesengajaan tersebut paradoks dengan kurangnya atensi Pemerintah. Dan penting untuk benar benar ditelisik apakah hal seperti tersebut merupakan “modus“. Jika benar maka tingkah semacam itu harus dihentikan dan harus kembali pada “rel transparansi” yang mesti ditaati oleh setiap warga negara, karena Republik ini adalah Republik yang berlandaskan sekaligus dijalankan dengan tertib hukum.
Rilis media sudah banyak mengisi kekosongan kontrol sosial ; rilis berita Balpos lagi lagi menambah tumpukan kekecewaaan. Peran media turut melakukan pembelaan bagi rakyat agar kualitas fisik proyek memenuhi standard teknis dan terhindar dari pemborosan belanja proyek yang bakal merugikan Negara. Untuk itu maka Pembangunan wjaib dijalankan dengan tertib dan terhindar dari “kelicikan” yang melukai hati rakyat.
Nah melalui renungan ini patut kiranya DPRD baik Provinsi Kalimantan Timur, terkhusus DPRD Kabupaten Paser untuk lebih meninggikan supervisi berkonotasi “sepintas” ; namun perlu turut melakukan pegawasan yang lebih intens dan masif ditengah “mandul” nya kerja konsultan Pengawas.
Bahkan jika diperlukan “seret” saja oknum kontraktor plus konsultan pengawasnya ke ranah hukum, karena menjaga marwah tegaknya hukum termasuk di Bumi Daya Taka ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Hal tadi sangat penting ; selain menegakkan pula akan wibawa Pemerintah sekaligus membentengi perasaan rakyat dari goresan luka oknum oknum yang tidak bertanggung jawab , karena sekecil apapun pelanggaran tadi pasti akan berdampak bagi warga masyarakat , karena proyek proyek fisik itu di ujungnya akan menjadi fasilitas bagi rakyat bukan menjadi milik oknum oknum dengan perbuatan “rent seeking” nya.
Quotes: Negara ini harus dibangun dengan integritas agar meraih barokah.