PEMKAB PASER KALTIM AKHIRNYA ANGKAT BICARA TENTANG MANGRAKNYA RUAS TANAH PERIUK – PASER BELENGKONG.
Kandilo.com Tim/editor IrmaJaya


menunggu langkah kongkrit Bupati Fahmi
Minim Sensitivitas;
Ruas Tanah Periuk–Paser Belengkong Terbengkalai 7 Tahun, Pemkab Paser Akhirnya Buka Suara
Pemerintah Kabupaten Paser akhirnya angkat bicara menyusul terpublikasikannya pemberitaan ihwal ruas jalan Tanah Periuk–Paser Belengkong yang terbengkalai hampir tujuh tahun tanpa kejelasan penanganan.
Kondisi tersebut memantik tanda tanya di tengah masyarakat. Minimnya perhatian dan ikhtiar nyata Pemkab Paser terhadap salah satu ruas strategis penghubung wilayah ini dinilai mencerminkan lemahnya sensitivitas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dasar.
Sorotan juga mengarah pada Bappeda serta Dinas PUTR Kabupaten Paser. Pasalnya, perhatian baru tampak di penghujung tahun 2025 dan itupun masih sebatas koordinasi administratif, belum menyentuh aksi lapangan. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan ruas jalan tersebut lebih dekat dengan momentum periodesasi kontestasi kepala daerah, ketimbang perencanaan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Kondisi ini secara tidak langsung mencederai jargon “Paser Tuntas” yang kerap didengungkan. Program yang terkesan normatif itu dinilai belum sepenuhnya menjawab ragam persoalan pembangunan di berbagai titik wilayah Kabupaten Paser.
Melalui kewenangan kehumasan yang terbatas, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Paser, Kadir Sambolangi, menyampaikan klarifikasi singkat kepada media online Kandilocom.
Ia menjelaskan bahwa pada Agustus 2025, Bupati Paser telah melakukan audiensi ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Balikpapan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Paser selalu komunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait jalan ini,” tulis Kadir dalam pesan singkatnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada 5 Agustus 2025, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Dinas PUTR melakukan audiensi dengan Kepala BBPJN Balikpapan, Yudi Hardiana. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya jalur Tanah Periuk–Paser Belengkong, yang disebut telah masuk dalam agenda BBPJN.
Kemudian pada 2 Desember 2025, Bupati Paser kembali mengangkat isu tersebut saat bertemu Kementerian PU di Jakarta. Namun, Kadir meluruskan bahwa pertemuan dimaksud adalah dengan Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc, dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, dengan fokus pembahasan lebih dominan pada lingkup tata ruang Kabupaten Paser secara keseluruhan.
Langkah cepat Kepala Humas ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kadir juga menyampaikan kemungkinan penanganan ruas Tanah Periuk–Paser Belengkong akan diintegrasikan dalam satu paket pekerjaan, termasuk pelebaran dan pembangunan dua jalur pada ruas pendek dari depan Pendopo hingga dihadapan rumah dinas Kapolres Paser.
Kini, masyarakat menanti bukan lagi sekadar komunikasi dan pernyataan, melainkan realisasi nyata di lapangan atas langkah-langkah yang telah disampaikan Bupati Paser dan pernyataan resmi dari jajaran humas Pemkab tersebut.
