MENGAPA KALIMANTAN TIMUR DIFOKUSKAN PADA KUNJUNGAN KEPALA KEJAKSAAN AGUNG ?
Kandilo.com ; IrmaJaya


ST Burhanudin Kepala Kejaksaan Agung RI
Signal akan pentingnya Kaltim lebih tertib ;
Kunjungan Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, ke Kalimantan Timur semakin menemukan relevansinya ketika dihadapkan pada fakta lapangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sarat persoalan.
Di balik jargon percepatan dan target ambisius, terdapat pelanggaran-pelanggaran yang justru berlangsung terang-terangan, kasat mata, dan berlangsung di hadapan aparat penegak hukum.
Sebelum menyasar ke IKN , dikesempatan baik ini patut di ” warning” ihwal banyaknya pelaksanaan proyek tanpa Papan Informasi Proyek dimaksud terkhusus di Kabupaten ujung selatan Kalimantan Timur yakni Kabupaten Paser.
Ramai warga masyarakat memberi titel pada pengabaian papan proyek itu dengan menyebutnya “Proyek Turun Dari Langit” ; dan hal itu nyata; didepan mata.
Maka tentu kita simpulkan bahwa fenomena itu adalah satu bentuk pelanggaran paling elementer namun ironis adalah kesengajaan melalaikan pemasangan papan proyek. Padahal, papan proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen keterbukaan informasi publik yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan. Ketika papan proyek diabaikan—atau sengaja tidak dipasang—maka yang diputus pertama kali adalah hak publik untuk mengetahui, sekaligus membuka ruang gelap bagi praktik penyimpangan.
Lebih jauh, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan tata kelola keuangan negara dan daerah yang patut diduga menyimpang dari prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU tersebut secara tegas menempatkan pengelolaan keuangan negara pada asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tanggung jawab. Ketika proyek bernilai besar dijalankan tanpa keterbukaan dasar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi keabsahan penggunaan uang negara.
Konteks ini menjadi semakin serius ketika publik disuguhi fakta ambruknya ruas jalan tol segmen 3A menuju Jembatan Pulau Balang, akses strategis yang dirancang untuk memperpendek jarak menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Kegagalan konstruksi pada infrastruktur vital negara bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan indikator lemahnya pengawasan dan potensi kompromi mutu dalam pelaksanaan proyek strategis.
Di sinilah kunjungan ST Burhanuddin ke Kalimantan Timur patut dibaca sebagai peringatan keras institusional. Pembangunan IKN dan PSN tidak boleh menjadi zona abu-abu yang kebal hukum. Justru karena statusnya strategis, setiap penyimpangan—sekecil apa pun—harus dimaknai sebagai ancaman terhadap keuangan negara dan keselamatan publik.
Pembiaran terhadap pelanggaran elementer seperti papan proyek yang tak terpasang adalah pintu awal menuju pelanggaran yang lebih besar: manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, hingga potensi tindak pidana korupsi. Ketika pelanggaran dilakukan secara terbuka dan dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan kelalaian sistemik atau pembiaran yang disengaja: itulah potret yang tayang terbuka di Kabupaten Paser.
Beralih fokus ke IKN digadang sebagai simbol peradaban baru. Namun peradaban tidak dibangun dari beton semata, melainkan dari ketundukan pada hukum dan etika pengelolaan keuangan negara. Bila sejak awal fondasinya diwarnai pelanggaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas infrastruktur, tetapi legitimasi pembangunan itu sendiri.
Kepala Kejaksaan Agung mungkin tidak menunjuk satu proyek pun secara terbuka. Namun kehadirannya sudah cukup menjadi pesan: hukum tidak boleh kalah oleh target, dan negara tidak boleh kalah oleh pembiaran.
Khusus wilayah hukum Kabupaten Paser; kita semua menunggu kinerja Kepala Kejaksaan yang baru Deddy Herliantho untuk “lebih greget” meng handling deviasi ketaatan hukum di Paser.
Ingat ; publik mencatat.; sejarah akan menilai.Dan hukum, pada akhirnya, akan meminta pertanggungjawaban.
