MASIHKAH APBD JADI ANDALAN STIMULAN ?

By adm1 on 13 Aug 2025, 08:41 AM

Sebuah Tinjauan Pragmatis; IrmaJaya

INSTRUKSI;

Pencermatan selama puluhan tahun, kemudian menghimpun sejumlah fenomena praktis ihwal pembelanjaan anggaran berujung pada diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2025 tentang penghematan penggunaaan Belanja Negara dari Pusat hingga ke Daerah.

Langkah tadi adalah hasil pencermatan sekaligus di kompresi lewat kontemplasi mendalam karena fenomena global terus memberi signal akan bakal terserempet nya keadaaan ekonomi Nasional bila tidak dijaga secara intens. Catatan media Kandilocom sedikitnya telah 6 enam kali dilakukan koreksi ihwal economic growth Negara kita dan Alhamdulillah masih bisa dipertahankan pada kisaran 4,+ hingga mulai berani bergeser mendekati ke 4,5 %.

Karena Bendaharawan Negara kita adalah sosok ekonom handal dan mendunia hingga IMF pun sempat mengapresiasi capaian ke stabilan pertumbuhan ekonomi kita, meski penetrasi terus mengepung dan ancaman ancaman serius pun akan tetap mengincar penjagaaan tersebut.

Resiprokal Trump sempat membuat “heboh” dan oleh tim ekonomi kita telah dapat terkonsulidasi. Namanya juga negosiasi tingkat tinggi; diujung sebagai syarat balanced kita mesti meng import LPG lewat Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia, namun itu tidak diposisikan Presiden Prabowo sebagai persetujuan yang berbau kooptasi. Presiden Prabowo terus mendorong agar Project DME harus dimulai: singkat nya tidak ada ancaman bagi Negara kita akan import dengan kesepakatan quantity. Dapur emak emak akan tetap menyala nantinya meski import terhenti karena surah ada DME sebagai pengganti nya .

Itulah semangat Kemerdekaan RI ke 80 sebagai wujud hubungan luar negeri yang bebas aktif alias tidak membuat warga Nusantara tersandera.

KMK KB DBH :

Keputusan Menteri Keuangan Kurang Bayar Nomor ; 49/2025 meski membawa angin segar bagi sisi Penerimaaan APBD, namun dari kalkulasi kasar baru memenuhi kisaran 40 % dari DBH yang semestinya. Hal ini bermakna sisa “kurang bayar” belum pasti bisa terpenuhi mengingat tenggat akhir APBD hanya tersisa ± 4 empat bukan saja lagi.Itulah pada judul tinjauan pragmastis diatas layak sebuah pertanyaan : _masihkah APBD dapat menjadi stimulan_? dimaksudkan bisakah pertumbuhan ekonomi Daerah tetap terjaga ?.

Agak sulit menemukan jawaban yang tepat karena oleh Sri Mulyani telah di jelaskan bahwa Droping Kurang Bayar ke kantong keuangan daerah se Indonesia di lakukan dengan tetap menilik kemampuan keuangan Negara, maka tertutup lah celah untuk silang argumentasi.

Dalam diskusi singkat bersama Bayu , Kepala Kantor Statistik Kabupaten Paser dipetik kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi kita pasti terganggu meskipun angka degradasinya belum dapat di pastikan ; satu hal yang signifikan pada situasi KB DBH adalah bakal menurunnya kinerja sektor Pertanian dalam arti luas karena APBD yang semula senjata andalan sebagai stimulus sektor tadi sedang terganggu.

Bagi sejawat Legislative Council alias DPRD melalui Badan Anggaran menitipkan 7 tujuh pesan penting ditujukan kepada seluruh OPD, agar intensif membangun koordinasi bersama TAPD: segera laksanakan revisi program; cermati keadaan fiskal serta realitas kemampuan keuangan dan sudah pasti mendahulukan prioritas serta langkah langkah penghematan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai retriksi yang wajib diperhatikan ;

Untuk diketahui, PMK Nomor 56 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan fokus pada pembiayaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Efisiensi berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD).

Kali ini, hanya ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, lebih sedikit dibanding 16 item dalam aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Sejumlah item belanja yang dipangkas meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

#instropeksi bersama ; maju dengan semangat Kemerdekaan RI ke 80

Leave a comment