LIAR ; HAULING BATUBARA LINTAS DI KUARO

By adm1 on 23 Jun 2025, 12:42 PM

Ilustrasi; Wakil Gubernur Kaltim Ir Seno Aji pimpin rapat di bersamai Setwapres Al Muktabar dan Bupati Paser Fahmi Fadly

KUARO KAB PASER;

KANTAL DUIT;

Begitu seorang Facebooker melalui postingannya memberi judul sederhana, dengan maksud mengadukan kejadian hauling Batubara oleh truk truk roda 6 jenis colt diesel dan atau sejenisnya melalui vidio.

Dari tampilan vidio berlatar sorot lampu penerangan, sangat jelas bahwa rekam kejadian itu pada malam hari .

Saat melintas di Jalan umum ,yang juga adalah Jalan Negara terdengar dengan jelas raungan suara exhaust system ) suara knalpot) truk truk itu , bermuatan penuh meski di tutup dengan terpal.

Postingan dengan vidio lengkap layaknya laporan yang bersangkutan untuk menggugah perhatian sekaligus larangan dan tindakan seperti lebih kurang 10 hari silam sempat menjadi perhatian Wapres RI Gibran Rakabuming, yang kemudian bertandang langsung ke Kecamatan Muara Langon, RT 06 Muara Kate.

Dalam postingan dengan gaya bahas Banjar yang kental, dia juga meminta perhatian penuh atas kejadian itu yang di sinyalirnya adalah angkutan produksi Batubara PT BSS.

Catatan media PT BSS pemegang izin PKP2B : belum didapat informasi.valid apakah perizinan itu masih berlaku.

Yang jelas PT BSS ber hadir pada kawasan seluas ± 69 ribu hektar meliputi Kecamatan Kuaro, Muara Samu dan Kecamatan Paser Belengkong.

Pencermatan Media online , postingan dengan nama samaran “Kental Duit” mesti di teliti dan di konfirmasi lebih dalam.

apakah benar produksi Batubara yang diangkut tadi adalah memang oleh management PT BSS sendiri , ataukah oleh kontraktor Joint operationnya dan bahkan bisa jadi produksi tadi bersifat liar ( ilegal).

Namun yang sudah pasti lintasan aksi hauling tadi pasti ilegal, menabrak UU Jalan Nasional dan Perda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur No 10 Tahun 2012.

Postingan oleh Facebooker tadi juga pasti menarik perhatian kita karena diujung kalimat berbahasa Banjar sangat kental; ditampilkan oleh nya susunan tagar.

Dari tagar lapor mas Wapres ; laporas Gibran; lapor Gubernur ; lapor Pak Wakil Gubernur; lapor Kapolres dan di akhir tagar lapor Pak Bupati.

Dari mutasi hauling yang semula bersumber Kabupaten Tabalong Kalsel melintas Kabupaten Paser Kaltim ; kini berpindah dari Desa Lolo melintas persimpangan 4 Kuaro adalah sebuah pelanggaran, apapun alasannya.

Tindakan tegas , sudah saatnya dilakukan dan terbaik adalah berlandaskan surat perintah dari Pusat ataupun Pemerintah Provinsi dan , disanalah domainnya.

Kandilocom; Flow Continuity with Smart System

Leave a comment