KUA PPAS 2026: ADJUSTABLE ATAU UTOPIS.

By adm1 on 16 Aug 2025, 12:49 PM

Pandangan Kritis Aplikatif: IrmaJaya

SELF ASSESSMENT ;

Mendagri Tito Karnavian menempatkan dirinya sebagai “pemberani yang bertanggung jawab” ; bisa dikatakan demikian laksana saat yang bersangkutan tegar mempertaruhkan nyawa nya ketika menghadapi aksi teroris yang dikenal luas dengan peristiwa Sarinah , dimana dengan senjata terhunus masing masing dia dan tim anti teror terus melakukan perlawanan sekaligus pengepungan hingga akhirnya tersangka teroris berhasil dijinakkan.

Begitulah Tito sang mantan Kapolri dalam jabatan dirinya saat ini Mendagri para kabinet merah putih dibawah komando Presiden Prabowo tetap memberi rencana solusi dan semangat kepada Kepala Daerah se Indonesia untuk tetap tegar menghadapi “Reduksi” transfer ke Daerah melalui APBN yang tergerus dengan sisa kisaran Rp 650 trilyun “Down Amount” hingga sampai mendekati Rp.300 trilyun jika dibanding dengan alokasi tahun silam yang dialokasikan ± Rp 950 trilyun.

Fenomena apakah ini ? : pastinya intruksi penghematan Belanja Anggaran Negara’ yang di amanahkan Presiden melalui instruksi No.1 tahun 2025.

Mengacu Instruksi Presiden tersebut diatas maka; Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai retriksi yang wajib diperhatikan.

Untuk diketahui, PMK Nomor 56 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan fokus pada pembiayaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah item belanja yang dipangkas meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Sumber berita Kandilocom di lingkungan Pemerintah Kabupaten menyebut bahwa langkah Prudential atas narasi PPAS yang telah disepakati hanya berani mematok plafon tertinggi 75 % dari yang seharusnya.Itulah langkah berjaga jaga Pemkab dan DPRD hingga KUA PPAS yang hasilkan diharap masih aplikatif bila transfer dari APBN sampai ke Daerah.

Bila sudah demikian mengapa adjustable kah KUA PPAS tadi ? Jawabannya tentu harus bisa. Terlebih jika OPD berani dan mau melakukan self assessment dengan sejumlah konsekwensi. Saat inilah OPD bersinergi dengan TAPD hingga sebatas apapun APBD 2026 harus berlangsung sambil mengintip peluang untuk lebih mamantapkan program program yang harus diselesaikan.

“Paser Tuntas” bukan harga mati ; sebagai target Pembangunan yang ingin dicapai the Eleven Programs tadi pun mesti adjustable dan bisa di laksanakan dengan gradual formated bukan has to take yang kaku.

Rekomendasi Banggar DPRD Paser sudah benar agar OPD mengupayakan Prioritas Programnya mesti terus terkait dengan 11 program prioritas. Dan patut TAPD terus pertajam point per point ihwal 11 Program Prioritas tadi, bila perlu dan memang harus di buatkan maping dari mulai kondisi eksisting menuju target target yang juga harus terukur; namanya juga bingkai perencanaan menuju capaian faktual dapat dipastikan akan ditemukan deviasi, meski begitu deviasi tetap akan diarahkan pada target sasaran.

Dari saat ini kita harus sama memahami Prioritas Program bukan kalkulasi matematik , perjalanan capaiannya akan bergesekan dengan kondisi faktual dan friksi sosial.

Terpenting adalah kita sedang on the track menuju kearah tadi dengan tidak mengabaikan sisi sisi wajib Pembangunan yang tetap harus sejurus dengan Program Prioritas Pemerintah Prabowo Subianto.

Jika sudah demikian maka KUA PPAS Kabupaten Paser 2026 akan mengisi bingkai yang flexible bukan sebuah dokumen UTOPIS yakni panduan dokument yang mampu disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan anggaran dengan cara para pihak sungguh menyadari bahwa APBD Kabupaten Paser ±88 % masih sangat tergantung akan tersedianya transfer dana dari Pusat .

Bila sudah demikian apakah Not find way out? ; Mendagri Tito menjawab program program yang terhapus sebagai konsekwensi PMK 56 Tahun 2025 masih berpeluang di akses melalui KL Kementerian dan Lembaga. ” Daerah tidak perlu terlampau cemas akan program program yang terpinggirkan pada kebijakan sentral Menteri Keuangan karena akan kalian temukan nanti di Kementerian dan Lembaga”, begitu Mendagri Tito menyemangati Daerah .

Oleh karena itu maka Daerah se Indonesia memasuki era baru bagaimana mengintip peluang; selain mengisi kepadatan program program infrastructure melalui KPBU Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan langkah tersebut “halal” sebagai pernah disuarakan Menko Insfratruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY ;

Tim Pemerintah Daerah juga harus aktif memantau sekaligus membangun komunikasi intensif dengan Kementrian dan Lembaga, agar program yang dikeluarkan dari bingkai PMK 56 tahun 2025 akan dapat di temukan sekaligus di akses melalui Kementerian Lembaga seperti pesan sakti dari Mendagri Tito Karnavian .

Leave a comment