KOPERASI MERAH PUTIH KABUPATEN PASER : BISAKAH “DIKIBARKAN”

By adm1 on 01 Jan 2026, 04:13 AM

Ekslusif Tim Kandilo.com/ editor IrmaJaya

Gambar ; Penampakan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Tanah Grogot ( Doc. Kelurahan )

Perjalanan Jurnalistik Tim Media Kandilo.con guna memantau “traffic density” ; maraknya operasional rest area arus balik Haul Martapura.

Directly : “We keep an eye on the social activities in Bukit Saloka Village.”

Yakni moment aktivitas sosial “triwulan” terus mengalir sebagai pengakuan “tidak malu malu” akan fenomena masih timbulnya tonjolan “weakness and poverty” di pelosok pelosok desa se Kabupaten Paser. what for ? : Many programs aim to reduce poverty in rural areas.

“Pardon” : ujar urang inggris; tampilan angka angka statistik terkadang masih menari “pada tampilan seni paradoks” dengan realita yang hadir didepan mata kita.Namun kedua sisi tersebut penting ; karena jika tidak ditampilkannya “tarian paradoks” , maka stakeholder akan bisa terbius dan terlena ; karena memegang satu tampilan data saja belum lah cukup untuk membuat sebuah kebijakan empowerment yang bisa secara struktural menjadi asupan perbaikan.

“Disitulah letak seni management seorang Kepala Pemerintah; Presiden kah ; Gubernur ; Bupati Walikota; Camat; Lurah dan Kades bahkan hingga tingkatan RT/RW memformat “learning by doing” polecy Pembangunan yang mereka jadikan “pasword” keberhasilan.

Lalu apa maksud pengantar narasi diatas ?Dan netizen melalui sarana media manapun jangan pula pura pura bertanya ; sejujurnya netizen sudah banyak tahu akan fenomena itu; dimana perform angka statistik tidak absolutely mewakili keadaan faktual keseluruhan! namanya saja komunikasi data tadi di pungut melalui tim survey namun bagi stakeholder yang jeli , minimal data data tadi adalah “warning” untuk di perbaiki atau di maintance dan atau bertekad makin meninggikannya lewat strategy Pembangunan yang lebih matang, progresif dan terukur.

Koperasi ; Soko Guru Ekonomi itulah predikat cumlaude institusi Koperasi ; Why ? karena melalui awal perjuangan Negara RI eksistensi berikut sistem management nya telah ter uji, meski sesuai dengan pergeseran zaman “barangkali” di persepsikan telah kurang menggigit.

Namun jangan lupa payung hukum Koperasi itu sendiri ada tersurat pada UUD 1945 landasan konstitusional Negeri kita, dan setiap warga negara Indonesia wajib tunduk dan patuh pada landasan konstitusional itu.

Nah disitulah mengapa Presiden RI Prabowo Subianto menggelorakan kembali badan usaha Koperasi itu karena pada management koperasi membingkai kebersamaan , keterbukaan, kejujuran dan rekatnya budaya gotong royong yang sama sekali alias terlarang untuk kita abaikan.

Renungkan lah ; adakah sebuah goal statement dan atau bila diistilahkan dapat membangun sebuah desa idaman bila mengabaikan kerja gotong royong ? that’s was a simple Question – yang pasti jawaban nya ; impossible-amat tidak mungkin membangun sesuatu tanpa kebersamaan.Jadi makin jelas lah membangun Kabupaten Paser wajib melalui kebersamaan, meskipun reason ke moderen an kini di “sambat’ lewat kalimat ; management Pemerintahan.

Narasi pengantar panjang ; intinya bahwa check and recheck ihwal “hamil tua” nya Koperasi Desa/ Kelurahan di Kabupaten Paser Kalimantan Timur sangat memerlukan “bidan senior” atau bahkan Dokter Specialist Kandungan.

Wow ; perlukah Direktur RS P Sebaya turun tangan ?Media Kandilocom pun belum berani menyimpulkan ; Indonesia sudah 17 Ribu dari 80 ribu Koperasi ; “already announced” bukan hanya press realise namun oleh Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono jumlah itu telah singgah di pendengaran Presiden Prabowo Subianto.

Lalu Bagaimana dengan Kabupaten Paser ? tampilan angka yang dihimpun media Kandilo.com masih kategori “nihil”.

Perjalanan Jurnalistik akhir tahun media ini ; dengan petik data melalui dialog langsung dengan Kepala Desa dan atau minimal tokoh Desa harus diakui meskipun “pahit” belum “born free” meminjam judul lagu dari dunia barat sana ; penyanyi dengan suara bariton Matt Monro.

Sebut saja Desa Paser Belengkong yang event launching pada desa tersebut; desa Sungai Terik , Desa Keluang Lolo, Desa Bukit Saloka , Kelurahan Tanah Grogot dan Longikis semua menjawab bagai Orkestrasi serentak; “belum”.What’s a problems ? sebuah jawaban yang mendekati seragam adalah belum clearnya hal “legalitas Badan Hukum” dan jawaban nya Jelas , karena support Pemerintah Kabupaten baru disediakan APBD 2026 ini.

Dapatkah di percepat ? Tergantung kebijakan tata kelola anggaran Daerah sendiri; pastinya kita menunggu konsulidasi Pemkab dan Pimpinan DPRD Paser bagaimana mensiasati dengan tepat dan tidak menyalahi kaidah tertib APBD.

Dan patut menjadi catatan untuk kembali menyendirikan Dinas Koperasi agar lebih fokus.

OPD yang me manage sementara ini terlampau “Bongsor” hingga terkesan “out of handling”. Pemkab tidak perlu “alergi” akan pemisahan kembali bila di hajatkan demi fokusnya handling Soko guru Ekonomi’ kita .

Lebih jauh daripada sementara vakum ; bisa saja Pemkab melaunchinpg minimal 5-7 terlebih dahulu Koperasi Desa Kelurahan; sehingga last but not least; ada simpul simpul koperasi yang sudah dapat dijadikan percontohan : ibarat di dunia pertanian ada sejumlah Demplot yang bisa dijadikan referensi menapak ke quantity yang lebih meluas.

Okay lah tidak ada satupun warga Bumi Daya Taka yang pesimis dan Soko guru itu tetap mesti terwujud menuju kesejahteraan berkeadilan.

Bila telah demikian titipan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koperasi , Menteri Keuangan ,Menteri Dalam Negeri juga Keluarga Markas Markas Besar TNI dan Kepolisian bahkan melalui Jenderal Pucuk Pimpinannya kita tekadkan untuk bergerak sinergis mensukseskan majunya Koperasi Merah Putih di Paser khususnya dan Kalimantan Timur pada umumnya menuju sukses program prioritas Presiden Prabowo dan sukses cita cita perjuangan Bangsa Indonesia.

Leave a comment