KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MULAI MENGKAWAL TAMPILAN SERAPAN APBD.

By adm1 on 22 Dec 2025, 07:56 AM

Ekslusif Report Pragmatis : IrmaJaya

Gambar Ilustrasi: rumitnya menentukan serapan APBD

Semua Tampilan Pertanda Baik;

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai membuka “jendela” transparansi terkait realisasi serapan anggaran Tahun 2025.

Melalui Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, publik memperoleh gambaran umum kondisi penyerapan anggaran menjelang tutup tahun, meski belum disajikan secara rinci per organisasi perangkat daerah (OPD).

Sri Wahyuni secara terbuka mengakui bahwa hingga awal Desember 2025, serapan anggaran pada 22 OPD masih di kisaran angka 75 persen. Padahal, bila mengacu pada target ideal pengelolaan fiskal, di penghujung Desember tingkat serapan seharusnya telah menyentuh kisaran 90 persen bahkan lebih. Ia juga menyampaikan masih terdapat satu OPD dengan realisasi yang cukup rendah, yakni di kisaran 60 persen.

Pengakuan ini mencerminkan adanya upaya keterbukaan informasi, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 3 UU KIP ditegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik, termasuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Namun demikian, keterbukaan yang masih bersifat agregat dan belum menyentuh detail kinerja masing-masing OPD menunjukkan bahwa transparansi belum sepenuhnya dijalankan secara optimal. Padahal, informasi mengenai realisasi anggaran dan kinerja OPD termasuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU KIP.

Sri Wahyuni dalam rilisnya juga menyebutkan bahwa kendala administrasi menjadi salah satu faktor utama yang menghambat percepatan serapan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Alasan administratif ini kerap menjadi persoalan klasik di berbagai daerah, yang menuntut pembenahan tata kelola birokrasi agar tidak berulang dari tahun ke tahun.

Gambaran serapan anggaran di tingkat kabupaten menunjukkan situasi yang relatif serupa. Di Kabupaten Paser, sumber terpercaya yang dikutip media Kandilocom pada November lalu menyebutkan target serapan anggaran hingga akhir Desember 2025 berada di kisaran 90 persen.

Namun hingga Minggu, 21 Desember 2025 pukul 00.30 WITA, realisasi anggaran baru mencapai 64,42 persen.Angka tersebut belum memasukkan realisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan Puskesmas se-Kabupaten Paser. Jika realisasi BLUD digabungkan, capaian serapan anggaran diperkirakan telah melampaui angka 75 persen.

Sementara itu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatatkan realisasi serapan anggaran sekitar 65,50 persen, atau relatif sejajar dengan capaian Kabupaten Paser pada periode yang sama.

Potret ini memperlihatkan gambaran sementara kondisi serapan anggaran di Provinsi Kalimantan Timur beserta dua kabupaten yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Dari perspektif UU KIP, transparansi bukan semata soal membuka angka, tetapi juga memberikan akses informasi yang lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar publik mampu melakukan pengawasan secara efektif.

Meski target serapan anggaran sebagaimana dikehendaki Kementerian Keuangan belum sepenuhnya tercapai, sikap kehati-hatian pemerintah daerah dapat dipahami sebagai upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Namun ke depan, keterbukaan informasi yang lebih rinci dan proaktif menjadi keharusan, agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik benar-benar terwujud dalam tata kelola keuangan daerah.

Leave a comment