KEMELUT JEMBATAN SENIUR ; PERLUKAH FORUM RDP ?
Report Tim Kandilcom/ editor IrmaJaya


Gambar; Penampakan Jembatan Bailey di Seniur 2 yang bakal diganti Jembatan permanen ( Doc. Kandilocom)
:Kelalaian Sosialisasi dan Papan Proyek Picu Kemelut Jembatan Seniur 2
Tana Paser – Kalimantan Timur.
Pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yang sejatinya ditujukan untuk memperlancar konektivitas warga, justru memantik kemelut antara pemilik lahan bersertifikat dan OPD Pekerjaan Umum (PU). Akar persoalan bermula dari kelalaian prosedural sejak awal pelaksanaan proyek
Kelalaian tersebut terlihat nyata karena tidak adanya sosialisasi kepada warga terdampak, serta tidak terpajangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini membuat proyek terkesan “tak bertuan”, sekaligus mengabaikan prinsip dasar transparansi publik.Padahal, pemasangan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik berhak mengetahui siapa pelaksana, sumber anggaran, nilai proyek, serta penanggung jawab kegiatan.Sejak awal, warga pemilik lahan sebenarnya beritikad baik untuk menyampaikan bahwa titik pembangunan jembatan memasuki lahan milik mereka yang bersertifikat. Namun ketiadaan papan proyek membuat warga kebingungan: harus mengadu ke siapa dan melalui jalur apa. Di titik inilah komunikasi terputus dan konflik mulai mengeras.Alih-alih segera membangun dialog dengan pemilik lahan, kemelut tersebut justru berkembang menjadi hubungan tegang antara warga dan pimpinan OPD PU.
Situasi kemudian dilaporkan kepada Bupati Paser Fahmi Fadly dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, belum adanya solusi cepat dari tingkat eksekutif membuat keresahan berlanjut.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong OPD PU menyasar DPRD Kabupaten Paser, yang merespons dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 12 Januari 2026.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Sekretaris Komisi III DPRD Paser, Raniyanto, dua hari sebelumnya turun langsung ke lokasi Jembatan Seniur 2. Kunjungan lapangan itu dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual dan akan dijadikan referensi penting dalam RDP.Sesungguhnya, kemelut ini tergolong sederhana dan bisa diselesaikan sejak awal, sepanjang OPD PU membuka ruang komunikasi dan menghormati hak pemilik lahan. Ketertutupan informasi dan abainya prosedur justru memperbesar persoalan hingga berpotensi menjadi kegaduhan publik.Bahkan, dalam pandangan banyak pihak, RDP sejatinya tidak perlu terjadi apabila sejak awal OPD PU menyelesaikan persoalan secara langsung dengan pemilik lahan.
Apalagi substansinya hanya menyangkut hubungan antara pemilik lahan dan pimpinan OPD, bukan konflik kebijakan yang berdampak luas.
Kasus Jembatan Seniur 2 menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan fisik tanpa transparansi dan komunikasi publik bukan hanya melanggar asas tata kelola yang baik, tetapi juga berisiko menghambat tujuan pembangunan itu sendiri
