KAPOLRES NOVY: SAVE OUR ENVIRONMENT

By adm1 on 21 Nov 2025, 07:54 AM

Kandilo.com ; IrmaJaya

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kepala Satpolairud melakukan aksi nyata bersihkan pantai dari sampah ( photo ekslusif doc Satpolairud).

Global Warming :

Kebersihan ‘ Bibir Pantai’ mengacu kepada aturan yang memayungi nya bisa hingga selebar 100 meter sepadan pantai.

Induk Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran/kerusakan lingkungan hidup termasuk di kawasan pesisir.

Tentu kegiatan tadi merupakan komplemen kepedulian Kapolres Paser bersama jajarannya akan kontribusi Negara RI bagi sisi penyelamatan kelestarian LH sebagai bagian sentral mem protek ; ‘pemanasan global yang telah menjadi isu Internasional.

Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil.

UU yang khusus mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, termasuk aspek pemanfaatan, pengendalian interaksi manusia, dan perlindungan lingkungan pesisir.

Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2007. Dimana UU perubahan atas UU 27/2007, yang juga memperkuat pengelolaan wilayah pesisir (selaku landasan hukum kebersihan pantai) seperti pengertian “sempadan pantai” yang minimal lebar 100 meter dari titik pasang

Seluruh aturan yang mendasari kewajiban melindungi dan melestarikan Bibir Pantai yang ‘anti tercemar’ tadi ; membuat Kapolres Paser Novy pada Kamis (20/11) di bersamai Kasat Polairud Andi Ferial terjun contohkan langsung ; sekaligus mengikat rumpun warga masyarakat wilayah pantai untuk memberikan atensi sekaligus aksi demi keselamatan bumi Nusantara sebagai ‘ paru paru yang diakui dunia internasional.

Rangkaian kegiatan bernafas kelestarian lingkungan diselenggarakan karena semangat HUT Polairud ke 75.

Tugas pengamanan wilayah perairan Nusantara terkhusus di kabupaten Paser sudah pasti ; namun atensi terhadap kelestarian lingkungan pun menjadi tugas serta tanggung Jawab bersama ” tutur Andi Ferial dengan semangat bela negara.

Adapun pantai yang di sasar adalah Pantai Desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Pantai dimaksud terletak pada Desa yang berjarak ±45 kilometer dari pusat Pemerintahan di Tana Paser dan merupakan pantai serta daratan yang bersejarah hingga diberi nama Pantai Bura’daya ; bermakna dalam terjemahan bebas bahasa Paser ‘Darah Putih’.

Desa Paser Mayang adalah salah satu Desa Tujuan Wisata karena pada Desa itulah terletak makam seorang tokoh legendaris Paser bergelar Datu Bura’daya.

Automatically gerakan lingkungan yang di inisiasi Kasat Polairud Polres Paser Andi Ferial dan mendapatkan dukungan penuh Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo tersebut ber irisan dengan langkah pelestarian budaya Paser.

Ke depan OPD yang memayungi baik Lingkungan dan situs budaya ikut tergerak untuk mengikuti gerakan yang tanpa terasa adalah gerakan tauladan yang di kongkrit kan oleh Kapolres Novy.

Leave a comment