KAJARI GROGOT DITANTANG BONGKAR TIPIKOR YANG MARAK DI PASER.

By adm1 on 10 Feb 2026, 02:25 PM

Tim Kandilcom/ editor ; IrmaJaya

perantara gratifikasi ?

Terpidana Inkrah Raib, Kajari Baru Tanah Grogot Diuji di Awal Jabatan

Tanah Grogot, Paser ;


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Grogot yang baru, Deddy Herliantho, langsung dihadapkan pada ujian serius di awal masa tugasnya. Tantangan itu bukan perkara sepele: mengejar terpidana inkrah yang menghilang.
Terpidana dimaksud adalah Riduan, mantan Kepala Desa Bay Jaya, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Riduan divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara penggelapan. Namun saat jaksa hendak menjemput terpidana di kediamannya, Riduan justru raib tanpa jejak.
Kondisi tersebut memaksa Kejaksaan Negeri Tanah Grogot meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur agar nama Riduan dimasukkan ke dalam sistem AMC (Adhyaksa Monitoring Center)—sistem pelacakan buronan kejaksaan secara nasional.
Surat resmi permintaan itu tercatat terbit pada Oktober 2025, yang berarti hingga kini telah hampir lima bulan terpidana inkrah tersebut belum juga dieksekusi.


Catatan media Kandilcom menyebut, perkara Riduan sejatinya bukan kasus besar, namun justru menjadi ironi penegakan hukum ketika putusan pengadilan tak kunjung dieksekusi. Inkrah di atas kertas, nihil di lapangan.
Lebih jauh, absennya terpidana ini menjadi tugas perdana sekaligus ujian integritas bagi Kajari Deddy Herliantho di Tanah Grogot.

Publik menanti, apakah Kejari mampu memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen formal semata.
Dalam konteks yang lebih luas, Kandilcom juga mencatat masih banyak indikasi pelanggaran hukum lain di Kabupaten Paser—mulai dari pengabaian pemasangan papan informasi proyek, dugaan penggelembungan plafon anggaran, hingga penyusunan pagu yang dinilai tidak rasional. Dan makin tersebar laksana kisah menarik tentang lakon oknum perantara atas indikasi Tipikor gratifikasi keruang “buah bibir”.

Meski kerap disebut “pelanggaran ringan”, praktik semacam itu acap berada dalam irisan tindak pidana korupsi.
Di sinilah good will Kajari benar-benar diuji. Publik berharap penegakan hukum dijalankan tanpa tebang pilih, terlebih terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi membobol keuangan negara.
Sejalan dengan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menargetkan pembersihan praktik koruptif, sorotan kini tertuju pada Tanah Grogot:

Apakah pelanggaran hukum benar-benar dikejar, atau justru kembali dikecoh oleh mereka yang mendesign modus yang berubah ubah ; seperti disinyalir tim Kejagung Pusat dan KPK, makin intens pembongkaran tipikor, jurus silat apakah under invoicing dan modus lainnya makin beragam.

Kita berkeyakinan selihai apapun menyembunyikan kejahatan sepanjang dihadapkan pada petugas berintegritas pasti terendus.

Leave a comment