KABUT TEBAL MELIPUTI TRANSPARANSI.
Kandilo.com : IrmaJaya


Frontalist Reformasi;
Indonesia yang berkeadaban ; Performance indah yang di wariskan Founding Fathers Negara ini selalu saja “tercemar” oleh laku tamak dan brutal yang belum menghayati akan arti Kemerdekaan dan sendi sendi bernegara yang benar.
Personil Kontributor berita Kandilocom pada terbitan majalah “Dobrak” ; menampilkan bentuk bentuk kebrutalan pelaksana proyek yang dengan sengaja mengabaikan kepatuhan ihwal kewajiban memajang Papan Informasi Proyek yang sedari awal dipatuhi, namun pada era Pemerintah saat ini tidak lagi informasi proyek itu di anggap sebagai kewajiban. Padahal ketika kewajiban memajang Papan proyek itu diabaikan , maka pelaksana tersebut telah dengan sengaja melanggar UU dan Peraturan di Negara kita sebagai penyandang Negara Hukum.Sekaligus Penanggung Jawab Perusahaan Pelaksana Pekerjaan secara terang terangan tampil layaknya sosok Frontalist Reformasi
Performance “tangkas silat” ASN yang terkait dengan sorotan diatas ketika mendengar pertanyaan dari komunitas wartawan ; dengan santai melemparkan statement: “oh maaf itu proyek tingkat Provinsi”.
Tabiat diatas sangat mengesalkan karena bila kita ingin jujur “Locus Delicti” – meminjam istilah hukum: berada di depan mata alias wilayah otonomi kita.
Gubernur atau Bupati/walikota ; termasuk sorot DPRD setempat pun “haram” jika turut melakukan “pembiaran” akan pelanggaran tersebut :mengapa ? Karena ketidak patuhan memanjang papan informasi proyek tersebut adalah sebuah pembangkangan dan melanggar UU, diantara UU yang di tabrak adalah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : dan dari kelalaian tadi maka pelanggaran tersebut bisa di seret ke ranah pidana.
Pekan akhir bulan September 2025 ini kita juga patut menghargai inspeksi mendadak sejawat DPRD Kabupaten Paser ke titik pekerjaan proyek penyempurnaan drainage tadi.
Dirut Pelaksana nya bernama Fatah : begitu Pimpinan “Sidak” Andi Rizal dan anggota Dewan dari PDI-P Acong Aspiyek menjawab Kandilocom. Diterangkan pula bahwa Pelaksana Pekerjaan diatas bukan Sub , namun kapasitas nya Pelaksana Langsung pekerjaan tadi.
Sidak gabungan Komisi DPRD Paser adalah langkah responsif atas pemberitaan media sekaligus aduan, karena menurut warga penuntasan pengerjaan dinilai lamban hingga menurun kan omset perdagangan mereka. Meski dengan keluhan pedagang deretan toko terdampak proyek tersebut hanya mengharap agar penyelesaian pekerjaan nya dipercepat demi ketenangan serta interaksi antara penjual dan pembeli tidak terganggu.
Reset keJudul tim sidak gabungan Komisi DPRD Paser membenarkan bila : tidak terpampang dan tidak terpasang papan proyek. Hal itu membuktikan perbuatan sengaja mengabaikan kewajiban oleh Pelaksana Pekerjaan dan Pelanggaran terhadap sejumlah UU.
Lebih jauh modus dengan sengaja tadi terdapat maksud maksud kesengajaan menutupi keterbukaan informasi publik bahkan bisa jadi langkah “menghindar” dari kewajiban membayar pajak dan lainnya.Pastinya dengan sengaja mencederai amanah dan cita cita gerakan reformasi.
Kesengajaan layaknya kejadian tersebut “rukun” untuk tidak disengaja dan terulang lagi.Mengapa ? karena membangun fisik di perjalanan Pembangunan Nusantara tidak boleh cedera hanya karena sikap ego ; Pembangunan fisik harus sejurus dengan Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya , yang taat dan patuh pada peraturan perundang undangan.
Penekanan akan kepatuhan juga wajib di “gong” bagi konsultan pengawas. Pastikan tidak ada ruang bagi Pelaksana Proyek memulai pekerjaannya sebelum Papan informasi Proyek benar benar telah terpasang, bahkan dipersyaratkan untuk mengkoordinasikan rencana kegiatan pelaksanaan dari manapun sumber dana nya, apalagi sumber dana dari provinsi setempat.
Dan ketika dengan sengaja menyembunyikan Papan informasi proyek maka sama dengan mengesampingkan otoritas Pemerintahan Daerah.
Pesan Moral : Bersama kita tertib dan saling menghargai