JALUR DUA TANAH PERIUK BELENGKONG MANGKRAK.

By adm1 on 02 Feb 2026, 10:24 PM

Tim Kandilo.com/editor ; IrmaJaya

Bila kelanjutan Ruas Tanah Periuk menuju Paser Belengkong adalah domain Pemerintah maka segera komunikasi kan Dengan Menteri PU Dody Hanggodo (Create by Kandilocom)

Sustainable Development Terhenti di Tengah Jalan ; Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) kerap terdengar indah dalam pidato, namun sering kehilangan makna ketika diuji oleh pergantian kekuasaan. Salah satu cermin nyata dapat disaksikan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur—tepatnya pada ruas Tanah Periuk–Paser Belengkong, jalur strategis penghubung Tanah Grogot Kalimantan Timur menuju Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Hakekat Sustainable Development Terusik.


Gagasan pelebaran ruas jalan tersebut bukanlah proyek dadakan. Ia bermula pada masa kepemimpinan mendiang Haji M. Ridwan Suwidi (2005–2015), seorang kepala daerah yang membaca tanda-tanda zaman.

Kepadatan lalu lintas antarprovinsi yang kian meningkat, arus barang dan manusia yang terus bertambah, serta posisi Tanah Grogot sebagai simpul ekonomi Paser, menjadi pertimbangan rasional lahirnya kebijakan itu.
Dengan dokumen perencanaan yang valid, pelebaran ruas Tanah Periuk menuju Paser Belengkong dirancang bukan sekadar menambah lebar badan jalan, melainkan dibangun dua jalur—sebuah keputusan visioner demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Panjang lintasan ±7 kilometer itu bukan hanya urat nadi transportasi, tetapi juga pintu masuk menuju wilayah yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi.
Kecamatan Paser Belengkong bukan ruang kosong di peta. Ia menyimpan jejak Kerajaan Sadurengas, pusat peradaban Paser pada masanya, yang dalam lintasan sejarah membangun komunikasi intens dengan Kerajaan Bone dan Kutai Kartanegara.

Hingga kini, denyut sosial-ekonomi wilayah itu hidup melalui aktivitas rutin masyarakat—termasuk pasar tradisional yang menggeliat setiap Rabu dan Minggu.
Namun sejarah dan perencanaan matang itu seolah berhenti di tengah jalan.
Lebih dari tujuh tahun, proyek pelebaran jalan tersebut berada dalam kondisi yang patut disebut mangkrak.

Aspal terputus, badan jalan setengah jadi, dan potret infrastruktur yang menggantung tanpa kepastian. Pemandangan itu bukan sekadar soal beton dan agregat, melainkan simbol kegagalan tata kelola pemerintahan—kegagalan menjaga kesinambungan pembangunan.


Pertanyaannya: apakah pergantian pimpinan daerah membenarkan terhentinya pembangunan yang sah, terencana, dan dibutuhkan rakyat?
Jawabannya tegas: tidak.


Dalam kerangka hukum dan etika pemerintahan, pembangunan adalah urusan negara, bukan milik personal kepala daerah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional secara jelas menegaskan bahwa setiap program yang telah masuk dokumen perencanaan resmi adalah bagian dari rantai pembangunan berkelanjutan. Ia wajib menjadi acuan pejabat berikutnya, bukan dikubur oleh ego politik atau abainya kepemimpinan.


. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pembangunan dilaksanakan secara berkesinambungan.

UU Keuangan Negara menempatkan penghentian proyek tanpa dasar hukum sebagai potensi pemborosan dan kerugian negara. Artinya, membiarkan proyek mangkrak bukan pilihan netral—ia adalah keputusan yang sarat risiko hukum dan moral.


Di titik inilah sustainable development diuji. Bukan pada slogan, bukan pada baliho visi-misi, tetapi pada keberanian melanjutkan yang baik, meski bukan lahir dari rezim sendiri. Pembangunan berkelanjutan menuntut kepemimpinan negarawan, bukan sekadar administrator kekuasaan.


Maka, ketika sebuah ruas jalan strategis dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun, sesungguhnya yang terputus bukan hanya aspal—melainkan komitmen negara kepada warganya.

Rakyat tidak memilih kepala daerah untuk memulai dari nol, melainkan untuk meneruskan, menyempurnakan, dan menuntaskan.


Sejarah telah memberi fondasi, perencanaan telah disusun, dan kebutuhan publik tak pernah surut. Yang tersisa kini hanyalah satu pertanyaan paling mendasar:
apakah masih ada kehendak politik untuk menjemput kembali makna sejati pembangunan berkelanjutan?
Jika tidak, maka kata sustainable development akan tinggal sebagai frasa indah—sementara jalan Tanah Periuk–Paser Belengkong tetap menjadi monumen sunyi dari sebuah kesinambungan yang diabaikan.

Bila ruas ini memang domain Pemerintah Pusat , maka hendaknya segera dikomunikasikan; ketika pembiaran terjadi maka akan terlihat transparanlah tentang weakness Pemimpin Daerah.

Pemimpin yang sejatinya harus taat menjalankan Undang Undang dan meninggikanTata Kelola Keuangan yang semestinya guna memenuhi kewajibannya dan harapan rakyat; maka sekaligus kejadian ini seharusnya dijadikan evaluasi ; tidak hanya pada evaluasi ability Badan dan Dinas terkait yang minim memberikan input saran pendapat kepada Kepala Daerah hingga slogan Paser Tuntas yang selalu digaungkan terlukai.

Leave a comment