DISABILITAS MELUKIS RELUNG NURANI.

By adm1 on 03 Aug 2025, 06:59 PM

Tampilan OPD Disnakertrans dan stake holder pada kegiatan sosialisi.

TANA PASER ;

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan-Peraturan tentang Penyandang Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dalam rangka Perluasan kesempatan kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Paser, pada hari Kamis 31 Juli 2025 bertempat di Second House Cafe, Jalan Union Jone Tanah Grogot. Kegiatan ini mengundang 20 Perusahaan Swasta Sektor Pertambangan dan Perkebunan serta BUMD yang ada di Kabupaten Paser, Sekolah Luar Biasa Negeri Tanah grogot dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kab.Paser.

Kegiatan ini menghadirkan Tiga Narasumber yang terdiri Dari Agus Setiawan, S.Sos (Kepala Bidang Penempatan dan Peningkatan Kesempatan Kerja) dengan materi Strategi Perluasan Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Paser.

Astikawati Latief, S.H, M.H (Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya) dengan materi Peraturan tentang Penyandang Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, serta Abdul Hamid (Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Paser) dengan materi Peluang Penyandang Disabilitas Dalam Pasar Kerja.

Kegiatan ini dimulai dengan mendengarkan arahan dan sambutan Kepala Bidang Penempatan dan Peningkatan Kesempatan Kerja mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser.

Yang menjadi fokus pada perhelatan ini mengingat kan kembali ihwal kewajiban Perusahaan² termasuk BUMD untuk menjunjung sekaligus menjalankan UU Ni 8 Tahun 2016.

Dimana penyandang Disabilitas memiliki kuota 1-2 % untuk diserap perusahaan pada sektor formal.

termasuk mewujudkan lingkungan kerja inklusif dan setara. Kewajiban tersebut selain memiliki payung UU juga menjadi butir Asta Cita Presiden ke -8 RI Prabowo Subianto dan wajib di bersamai program tersebut dengan empowerment yang nyata.

Penyandang Disabilitas adalah insan Bumi Nusantara yang mesti mendapat persamaan Hak dan Peluang Kerja tanpa diskriminasi dalam kapasitas nantinya di ranah formal, guna mewujudkan kehidupan penyandang Disabilitas yang sejahtera, mandiri tanpa diskriminasi.

jika dikaitkan dengan butir butir dasar ideologi Pancasila ,maka patutlah para penyandang dijadikan penajaman sekaligus pengejawantahah sila Kemanusiaan yang adil dan beradab yakni Sila yang sangat mendasar dan basically kepada meninggikan Hak Azasi Manusia.

Kegiatan Sosialisasi semacam ini patut di konsulidasi ke arah Roadmap penyandang Disabilitas dengan diimbangi sistem pemantauan yang selalu terupdate sehingga akan sungguh menyemangati komunitas penyandang menuju harapan hidup yang lebih progresif (kontributor report ; Agus Setiawan / Disnaker)

Editor : H IrmaJaya

Leave a comment