BERBAGI TUGAS : SEPULUH RANCANGAN PERDA USULAN PEMKAB DAN INISIATIF DPRD DIPARIPURNAKAN.

By adm1 on 19 Feb 2026, 11:30 PM

Ekslusif ; IrmaJaya

Zulkifly Kaharuddin & Hendrawan Pimpin Rapat Paripurna Dewan beragenda Rancangan Peraturan Daerah Kab Paser ; ( Foto ; create by Kandilocom)

Tana Paser;

Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan 1447 H bertepatan 19 Februari 2026 ; Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari mewakili Fahmi yang berhalangan, menghantarkan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna DPRD Paser.

Kelima Rancangan Regulasi Daerah masing -masing mengatur tentang ; Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ; tentang Pemajuan Kebudayaan; tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ; kemudian tentang Penyertaan Modal Pemda ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo dan terakhir tentang Pembiayaan Tahun Jamak/ Multiyears.

Dikesempatan sama DPRD Paser juga turut melengkapi dengan menghantarkan juga 5 ( Lima) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, hingga Paripurna Kamis (19/02) tersebut genap berjumlah 10(Sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah yang akan membingkai berbagai sisi fenomena yang dinilai perlu di tata lebih terarah oleh Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tadi meliputi ; tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu ; tentang Pembangunan Kepemudaan; tentang Fasilitasi Pondok Pesantren; tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta digenapkan menjadi lima Rancangan adalah tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Total Rancangan Peraturan Daerah tadi yang bakal memadatkan Jadwal DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser tersebut selanjutnya akan di kelompokkan menjadi sejumlah Panitia Khusus sebagai alat kelengkapan DPRD.

Dimulainya Pengkajian dan Pendalaman dan selayak Raperda Raperda terdahulu bakal di subtitusi melalui studi komparatif dan pandangan ahli serta kemungkinan pada penyempurnaan nya bakal dipandang perlu untuk melakukan konsultasi publik.

Kedepan agenda agenda tadi bakal melalui tahapan scheduling oleh Badan Musyawarah DPRD sebagai tahap yang mesti dilalui hingga seluruh tahapan out put Raperda tadi telah memenuhi aspek legal pembahasan nya.

Belum diperoleh konfirmasi terkait rentang waktu pembahasannya, namun dalam inti kewajiban DPRD langkah awal akan segera di persiapkan.

Pada Paripurna diatas tampil di meja Pimpinan Sidang selain Wakil Bupati Ihwan Antasari mewakili keberhalangan Bupati Fahmi Fadly, tampil sebagai Pimpinan Sidang Zulkifly Kaharuddin ST dan Hendrawan ST dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD didampingi Iskandar Zulkarnain dalam kapasitas nya sebagai Sekretaris DPRD.

Leave a comment