PROSES “MANGKRAK” RUAS DUA JALUR TANAH PERIUK PERLU WAKTU DAN KESABARAN.

By adm1 on 11 Feb 2026, 08:34 PM

Kandilo.com; tim /editor : IrmaJaya

Gambar ; tim BBPJN saat peninjauan jalur dua Tanah Periuk – P Belengkong ; insert pojok kiri atas adalah Arief TU BBPJN mewakili Kepala BBPJN ( Doc.Kandilo.com).

transfer kewenangan ;

Paser Kalimantan Timur;

Jalur Dua Tanah Periuk–Paser Belengkong Masih Tahap Usulan, Proses Panjang dan Berjenjang

Harapan masyarakat terhadap percepatan penyelesaian ruas dua jalur Tanah Periuk menuju Paser Belengkong tampaknya masih membutuhkan waktu panjang. Hingga saat ini, prosesnya baru sebatas usulan pelimpahan kewenangan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan belum memasuki tahap penanganan fisik.


Secara administratif, Bupati Paser Fahmi Fadly memang telah menyurat ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur agar ruas tersebut dapat diakomodir dalam penanganan jalan nasional.

Kepala Protokol dan Humas Pemkab Paser bahkan menyebut usulan itu telah “masuk agenda BBPJN”.
Namun, klarifikasi dari pihak BBPJN menunjukkan fakta yang lebih teknis dan prosedural.


Kepada Media Online Kandilcom, Rabu (11/02), Arief selaku Kepala TU Humas BBPJN Kalimantan Timur menjelaskan bahwa hasil pertemuan Bupati Paser dengan pihak BBPJN pada Agustus 2025 lalu baru sebatas pencatatan atau listing. Artinya, baru tercatat sebagai hasil pertemuan dan belum memenuhi persyaratan formal administratif untuk ditindaklanjuti.
Masih panjang dan berjenjang,” tegas Arief mewakili Kepala BBPJN.


Menurutnya, agar bisa ditangani Kementerian PU, proses tersebut harus melalui tahapan formal, termasuk:
Penyelesaian administrasi hibah aset,
Penyaringan di tingkat Sekretariat Direktorat Jenderal,
Listing ulang di Sekretariat Jenderal Kementerian,
Melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
Masuk dalam Rencana Umum Jalan Nasional,
Hingga ketersediaan anggaran dan penyusunan detail perencanaan teknis.


Dengan kata lain, proses menuju handling fisik sangat bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, termasuk status aset jalan.
Masih seputar langkah Hibah BMD ke BMN
Secara hukum, kewenangan penanganan jalan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, provinsi untuk jalan provinsi, kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota, dan desa untuk jalan desa.
Adapun ruas Jalur Dua Tanah Periuk–Paser Belengkong serta rencana pelebaran jalan nasional di Jalan Kusuma Bangsa seluas 2.902 m² masih dalam tahap proses hibah Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Hal tersebut merujuk pada Surat Bupati Paser Nomor: B/000.2.3.2/961/BKAD/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Pertimbangan Hibah Jalan, serta mengacu pada Surat Edaran Menteri PU Nomor 3/SE/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hibah BMD kepada Kementerian PU.
BBPJN menegaskan, setelah proses hibah BMD disetujui dan statusnya berubah menjadi BMN, barulah secara bertahap dan sesuai ketersediaan anggaran, usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk ditangani berdasarkan Rencana Umum Jalan Nasional.
Harapan Warga Masih Menunggu Kepastian
Dari penelusuran Kandilcom memperjelas bahwa percepatan penyelesaian ruas dua jalur Tanah Periuk–Paser Belengkong masih berada dalam fase administratif awal.

Artinya, harapan warga terhadap percepatan fisik di lapangan masih sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, status hibah aset, prioritas program kementerian, serta ruang fiskal nasional.
Sebagai informasi tambahan, Pemkab Paser melalui Dinas PUPR telah menganggarkan pekerjaan saluran/drainase di lokasi rencana pelebaran Jalan Kusuma Bangsa pada Tahun Anggaran 2026.

Namun itu belum menyentuh inti penyelesaian keseluruhan ruas dua jalur yang dinantikan masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, publik kini menunggu bukan sekadar janji atau pencatatan agenda, melainkan kepastian administratif yang konkret agar ruas strategis Tanah Periuk–Paser Belengkong benar-benar masuk jalur prioritas nasional.

Leave a comment