EKSPOSE RKPD PASER 2027 PAGI INI DI LOU BEPEKAT.

By adm1 on 08 Feb 2026, 04:57 PM

Kandilo.com ; IrmaJaya

Konsultasi Publik RKPD;

Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Rancangan Awal (Ranwal) Konsultasi Publik RKPD Tahun 2027, Senin pagi (9/2), diselenggarakan di Pendopo Lou Bepekat Paser. Selain arahan Bupati Fahmi ; forum terhormat nantinya juga akan menampilkan “keynote speaking” kembar yakni Bappeda Kaltim dan Bappeda Kabupaten Paser.

Bupati Paser Fahmi Fadly dijadwalkan memberikan sambutan sekaligus arahan utama dalam forum strategis yang menjadi pintu awal “memfilter” arah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Paser 2027.

Forum ini bukan sekadar agenda formal tahunan. Ia memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan wajib disusun secara sinkron dengan dokumen perencanaan di atasnya, sekaligus responsif terhadap dinamika riil dan kebutuhan nyata masyarakat.

Dengan demikian, RKPD tidak boleh lahir hanya dari kepiawaian tim penyusun merangkai narasi perencanaan. Dokumen ini dituntut benar-benar berangkat dari kondisi objektif daerah, berbasis data, persoalan faktual, serta kebutuhan warga yang mendesak—bukan sekadar “dikonstruksi” di atas meja perencanaan.

Urgensi Ranwal RKPD 2027 tercermin dari komposisi peserta forum. Melalui sebaran undangan resmi oleh Protokol, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser dilibatkan. Tidak hanya itu, unsur legislatif turut dihadirkan, baik dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur maupun DPRD Kabupaten Paser, menegaskan bahwa dokumen awal ini menjadi perhatian lintas sektor dan lintas kewenangan.

Forum Konsultasi Publik yang dijadwalkan berlangsung sekitar lima jam tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremonial. Lebih dari sekadar pemenuhan regulasi, forum ini dituntut mampu memperkaya substansi RKPD, sehingga dokumen akhir nantinya benar-benar memahami, mewakili, dan menginspirasi kebutuhan rakyat yang akan disentuh oleh kebijakan pembangunan 2027.

Namun, tantangan tak kecil mengemuka. Pasca arahan Bupati, waktu efektif dialog publik disebut hanya tersisa sekitar 2 jam karena teralokasi pula yang bakal terpakai oleh narasi Ketua Bappeda Kaltim dan Bappeda Kabupaten Paser . Dalam durasi yang terbatas itu, kualitas dan intensitas komunikasi publik menjadi penentu: apakah kompleksitas persoalan pembangunan di Bumi Daya Taka mampu terjawab secara membumi, atau justru kembali tereduksi dalam rumusan normatif.

Jawaban sesungguhnya akan terlihat di tahap berikutnya—pada tingkat operasional. Apakah RKPD 2027 benar-benar hadir sebagai perencanaan yang riil, aplikatif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat, atau kembali menjadi dokumen yang rapi di atas kertas namun rapuh di lapangan. Waktu yang akan mengujinya.

Leave a comment