RUAS JALAN DESA LEGAI B.SOPANG “TERHAPUS” DARI PETA JALAN KABUPATEN ?
Tim Kandilocom/ editor ; IrmaJaya


Ilustrasi Jalan Rusak Desa Legai ; foto kiri atas Kades Legai Syafaruddin (create by Kandilocom)
Legai Batu Sopang Paser;
Kewajiban Pembangunan yang Diabaikan, Aspirasi Desa Legai Terpinggirkan ;
Pembangunan infrastruktur dasar merupakan urusan wajib Pemerintah Kabupaten, melekat langsung pada kewenangan dan tanggung jawab Bupati. Namun dalam rentang kepemimpinan Bupati Paser Fahmi Fadly, aspirasi pembangunan Desa Legai justru memperlihatkan wajah lain dari kebijakan daerah: tertinggal, terabaikan, dan nyaris tak dianggap.
Ruas jalan Desa Legai sepanjang ±15 kilometer, yang secara administratif menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Paser, mengalami kerusakan berat bertahun-tahun lamanya. Ironisnya, kondisi tersebut seakan terhapus dari peta eksistensi jalan kabupaten, padahal jalan itu menjadi urat nadi mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, serta akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Lebih memprihatinkan, kelumpuhan atensi tidak hanya datang dari eksekutif daerah. DPRD Kabupaten Paser, yang memiliki fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, juga tampak abai. Tidak terlihat upaya serius mendorong penanganan ruas jalan tersebut melalui penganggaran maupun tekanan politik kebijakan.
Sensitivitas wakil rakyat terhadap jeritan desa pun dipertanyakan.
Akumulasi pembiaran itu akhirnya memaksa Kepala Desa Legai, Saparudin, mengambil langkah di luar kelaziman tata kelola pemerintahan. Dengan menghimpun dana swadaya dari warga, pemerintah desa bersama masyarakat melakukan rehabilitasi seadanya pada ruas jalan rusak—sebuah tindakan darurat yang sejatinya merupakan tamparan keras bagi negara di tingkat lokal.
Aksi tersebut berujung pada demo konstruktif, melibatkan kepala desa, aparatur desa, dan seluruh elemen warga. Mereka tidak menuntut dengan teriakan, tetapi bekerja menambal jalan sesuai kemampuan.
Sebuah pesan simbolik bahwa ketika negara absen, rakyat dipaksa mengambil alih peran yang bukan kewenangannya.
Media Kandilocom kemudian mengonfirmasi kepada Kadir Sambolangi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Paser, apakah aksi tersebut telah memancing perhatian Bupati, DPRD, maupun OP teknis PUTR Paser. Jawaban yang diterima singkat dan dingin: belum ada. Lagi kondisi tersebut menunjukkan sirna nya sensitivitas akan patut di dahulukan perbaikan jalan tingkat Desa.
Kisah Desa Legai bukan sekadar soal jalan rusak. Ia mencerminkan kegagalan sensitivitas pembangunan, ketika kewajiban konstitusional berubah menjadi beban yang harus ditanggung rakyat sendiri.
Selama aspirasi desa terus dipinggirkan, pembangunan akan tetap menjadi jargon, maka patut dipertanyakan makna program Tuntas Kabupaten Paser;
Masih kah menyimpan asa yang didambakan warga yang pada kenyataannya sentuhan kata Tuntas belum bisa menjadi jelmaan nyata di tapak kehidupan warga.
