KONTRAKTOR “KABUR” LUKAI PROGRAM JOSPOLL PEMPROV KALTIM.

By adm1 on 01 Jan 2026, 11:12 PM

Ekslusif Tim / editor ; IrmaJaya

escape to the jungle;

Pembangunan Gedung SLTA Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membangun gedung sekolah SLTA di seluruh Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan menengah atas.

Apalagi sejak resmi di lantik Presiden Prabowo Subianto di Oktober 2025 silam di Istana Negara pasangan Gubernur Kalimantan Timur ; Rudy – Seno selalu meninggikan mandatory bidang Pendidikan melalui program prioritas Gratispoll dan Jospoll ; bukan saja untuk Jenjang S1 namun bagi kandidat Doktoral pun terbuka kesempatan mendapat biaya Gratis.

Khusus Pembangunan SLTA se Wilayah Propvinsi termasuk di wilayah Kabupaten Paser oleh Rudy-Seno tentu harus berbuah manis yakni ; Program ini diharapkan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga, termasuk mereka yang tinggal di desa, untuk mengenyam pendidikan menengah atas tanpa harus meninggalkan tempat tinggal mereka.

Namun, realitas di lapangan tidak selalu sesuai harapan. Di Desa Bukit Saloka, Kecamatan Longikis, pembangunan gedung SLTA mangkrak. Fondasi bangunan dengan tiang beton telah berdiri, tetapi pengecoran lantai belum terlihat, alih alih dinding bangunan.

Kepala Desa Bukit Saloka, Sunarto, mengungkapkan keraguannya terhadap kemampuan kontraktor sejak awal. Ia mengeluhkan lambatnya progres pekerjaan. Meskipun demikian, Sunarto tetap berharap karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tetap aktif di lokasi. Namun, harapan itu pupus. Kurang dari 10 hari menjelang akhir Desember 2025, kontraktor menghilang, diikuti dengan bubarnya para pekerja.

Sunarto menyebutkan bahwa anggaran untuk pembangunan gedung SLTA tersebut mencapai sekitar Rp 24 miliar lebih , sementara realisasi pekerjaan masih di bawah 10%.

Kondisi serupa juga terjadi di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong. Seorang ASN Kesehatan setempat mengungkapkan bahwa progres pembangunan di desanya mencapai sekitar 25%, tetapi tetap tidak sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.

Sumber kompeten kepada media Kandilocom menyebut kendala yang mempengaruhi “slow action” sang pelaksana di picu oleh sertifikat “hak pakai” yang mengherankan pemilik sah dilokasi itu.

Merasa Hak Kepemilikan nya menjelma menjadi lembar sertifikat – entah institusi layak nya “percetakan kilat jalan Pramuka Jakarta” dan bisa saja manuver bentuk lain; pastinya sertifikat tersebut oleh warga pemilik lokasi bangunan “Ilegal’.

Tentu “benturan” ini harus di mediasi dan dicarikan solusi nya ; berbeda dengan kejadian pada Desa Bukti Saloka Kecamatan Longikis sudah bisa dipastikan ranah penegak hukum yang wajib menghadle nya.

Khusus ” hambatan dan benturan di Laburan Kecamatan Paser Belengkong sekira berjalan mulus di prediksi akan selesai tepat waktu , sehingga di tahun ajaran 2026 sudah fungsional pasca penyerahan nya. Namun, karena tidak tercapai, dana yang tersisa menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Penyebab tidak selesainya proyek, apakah karena “benturan kepemilikan lokasi” atau karena kontraktor “kabur” seperti di Bukit Saloka, perlu diselidiki secara hukum.

Hal ini penting untuk memastikan penyebabnya, terutama jika tidak ada alasan force majeure. Sesuai ketentuan pengelolaan anggaran, kelanjutan proyek yang tertinggal harus melalui lelang ulang.

Sementara itu, kontraktor yang “kabur” harus dipastikan statusnya. Jika progres tidak sesuai dengan uang muka (DP) yang diterima, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kejadian ini sangat memprihatinkan. Dengan adanya mandatory spending di bidang pendidikan, tindakan “kabur” yang disengaja ; harus dihukum seberat-beratnya.

Leave a comment