HIDARI “GRAY POLECY” KELOLA UANG NEGARA DI AKHIR TAHUN.

By adm1 on 21 Dec 2025, 07:19 AM

Kandilo.com; penyaji/editor : IrmaJaya early warning & contemplation.

Tana Paser:

Penutupan Kas Negara di Daerah dari informasi vital yang lolos dan menjadi kompilasi urgent media online Kandilo.com dimana Kas Negara di Daerah atau bisa penyebutan nya disederhanakan dengan Kas Daerah baru akan di tutup tanggal 25 Desember 2025.
Bila di rujuk ke penutupan “pintu keluar” Uang Negara di Daerah pada tahun silam, maka nampak jelas dimundurkan selama 10 hari ke belakang; kendati polecy itu akan membuat pengampu keuangan harus bekerja keras dan bisa dipastikan akan bekerja laksana karyawan pabrik mengadopsi shif shif an , namun itulah konsekwensi bila dimundurkan nya waktu penutupan kas guna disiplin anggaran.


Kebijakan tadi kita inginkan sekaligus menutup pula “malkonstitusi” ; regulasi yang mengatur ihwal keuangan Negara; sekaligus membuang jauh praktek pelanggaran yang “hampir dipastikan” keluar dari bingkai UU 17/2003 dan dapat di kategorikan dengan sengaja menabrak konstitusi sekaligus perbuatan ” out of regulation” itu masuk dalam perangkap tindak pidana korupsi.

Dan itu hanya karena berniat “mengelabui” agar terlihat mampu membuktikan serapan anggaran dengan baik walau sebenarnya adalah “kepalsuan”.Bila modus ini ber ulang ,maka Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur di bersamai Kasi Tipikor pada institusi nya tinggal “menjemput” satu persatu termasuk penanggung jawab “Beneficiary Bank Account” guna memikul risiko perbuatan melanggar hukum tadi.

Inti peraturan yang dengan sengaja di tabrak payungnya ada pada UUD 45 pasal 23 dimana Keuangan Negara termasuk Keuangan Daerah harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Lalu ada UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang wajib di kelola dengan satu sistem yang akuntabel; disambut lagi UU 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan konstruksi dana riel tidak terserap di tempat kan pada SILPA : tegasnya bukan dana titipan; bukan dana diparkir sementara dan bukan disamarkan melalui rekening pihak ketiga.

Dari naungan sejumlah UU tadi maka jelaslah , ketika dikeluarkan dari Kas Negara di Daerah; jika “sulap menyulap” tadi akan melahirkan kas “abu abu alias gray deposit” maka uang APBD yang sah kehilangan identitas fiskal nya ; tidak tercatat sebagai SILPA dan luput dari pengawasan serta audit publik.

Nah sampai pada titik ini makin jelas apa yang terjadi; lalu pihak KPK dan atau Kejaksaan Tinggi apabila Kejaksaan Negeri belum bertindak alias “mencokok” ; tentu after follow the suspect ; sejatinya tinggal “memetik bunga bunga” layu untuk di tindaklanjuti dengan follow the money directly to follow the assets.

Nah itulah sekelumit “early warning” to take the really National building demi kemaslahatan kita bersama.

Kepada sejawat pemangku kepentingan dan stakeholder tipikor pada lembaga dan atau badan apapun : Selamat menjalankan tugas dengan bertanggung jawab dan semoga pula semua terhindar dari godaan yang bakal berbuah ” kesengsaraan”.

Tersisa empat hari lagi dari saat ini: option be right or wrong ada di pemangku keuangan Negara, tegasnya jangan memilih titip menitip pastikan sisa keuangan Negara yang belum terserap letakkan pada template nya sesuai regulasi yakni SILPA.

Leave a comment