GAGALNYA PROYEK DRAINASE ‘SILUMAN’ : HARUS MENUNTUT KEMANA ?

By adm1 on 20 Dec 2025, 04:30 AM

Kandilo.com ; IrmaJaya

Saluran Parit tertutup gagal alirkan air berdampak genangan (Doc Kandilo.com)

Miris sambil mengurut dada

Tana Paser ;

Ber milyar milyar uang negara terhambur tanpa membawa manfaat lalu siapa yang harus bertanggung jawab ? Mengapa ? Karena sepanjang pelaksanaan konstruksi drainase selalu pemasangan papan dan atau banner informasi proyek sengaja di abaikan.

Fasilitas Publik semula dimaksudkan menjamin outcome untuk mengatasi genangan air ; di kenyataannya gagal karena parit tertutup yang dibuat dan dianggap selesai malah gagal mengalirkan air melalui kanalnya, lalu malah menggenang di sepanjang tepi hingga ketengah badan jalan Jenderal Sudirman tepat disepanjang depan Taman Kota


Bila kejadian nya separah itu ; apakah konstruksi parit tertutup itu harus dibongkar dan di konstruksi ulang , lalu menjadi tanggung jawab siapa ?mengingat tidak terlihat dengan jelas Perseroan dan atau Comanditer siapa pelaksanannya.


Itulah penting nya banner alias papan informasi proyek untuk memastikan siapa pelaksananya , konsultan pengawas mana yang bertanggung jawab, berapa masa kerja dan berapa “duit negara” yang digunakan untuk itu.


Santer terdengar dilintas udara Kabupaten Paser pengampu pekerjaan itu adalah “oknum berdasi”; lalu muncul lagi pertanyaan: apakah bila pengampu nya oknum berdasi apakah kebal hukum ?


Flash back kebelakang bahwa sejawat wartawan saat silaturahmi dan berdialog terbatas dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Deddy Herliantho, ihwal “sok kebal hukumnya” pelaksana pekerjaan banyak terjadi akan kewajiban menampilkan papan informasi proyek pad wilayah Kabupaten Paser.


Deddy Kepala Kejaksaan pun prihatin akan pemandangan itu hingga dirinya memberi instruksi khusus kepada jajarannya.
“Kasi Datun sudah kami instruksi kan untuk membuat laporan lengkap hal weakness proyek proyek Pemerintah tersebut” , sergah nya bernada serius dihadapan komunitas wartawan diruang kerja nya ketika itu, tepat 3 Minggu dirinya bertugas di Paser.
Pastinya ketika banner dan atau papan Informasi proyek diabaikan , maka selain meng acuhkan pengawasan aparat penegak hukum ; maka kesengajaan itu juga masuk ranah melanggar konstitusi.
Sudahlah apabila tidak ada langkah penegakan hukum , maka Kabupaten Paser akan menjadi rimba belantara dengan kehidupan zero regulasi.

Konsekwensinya siapa yang kuat dan tidak terkalahkan , maka merekalah yang berkuasa : itulah hukum rimba.


Gencar nya penegakan hukum di negara RI saat ini dan sangat dikedepankan oleh Presiden Prabowo Subianto tentu di maksudkan agar Republik Indonesia menjadi Negara teratur , dalam bingkai regulasi untuk di patuhi dan sudah pasti terjaminnya landasan konstitusi UUD 1945 dan landasan Idil Sila Sila Pancasila

Dari kehendak tersebut maka pernik pelanggaran sekecil apapun mesti di tuntas kan secara hukum hingga Yurisprudensi akan menjadi tonggak dan pedoman dalam bernegara.

Leave a comment