TEMPAYANG RESMI BERTATUS PELABUHAN UMUM; PT RUGAYA NJ ; DIPERCAYA SEBAGAI OPERATOR.

Kandilo.com; Kaspin/editor ; IrmaJaya

Gambar;Prosesi tumpeng oleh H Syarif didampingi istri dan Lily Risa sekretaris tandai Pelabuhan Tempayang menjadi Pelabuhan Umum.( Gambar ; Doc .Kandilo.com)
Berstatus Pelabuhan Umum Kelas II, Pelabuhan Tempayang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser bakal memperkuat Pengawasan dan Penerimaan Daerah.
Pelabuhan yang berlokasi di Desa Tempayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, resmi ditetapkan menjadi Pelabuhan Umum Kelas II terhitung sejak Rabu (10/12/2025). Penetapan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta sejumlah aturan turunan terkait kepelabuhanan, termasuk PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Pelabuhan yang sebelumnya beroperasi sebagai fasilitas pemuatan batu bara itu juga memiliki sejarah panjang sebagai logpond perusahaan kayu bulat PT Tanjung Raya, yang pada masa awal pengelolaannya bekerja sama (joint operation) dengan investor asal Korea Selatan.
Kini, pelabuhan tersebut—yang dikenal sebagai Pelabuhan PT Maducon Tempayang—telah beralih status dan resmi berada di bawah pengelolaan PT Rugaya Nusantara Jaya sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Prosesi Pengukuhan Pelabuhan Umum Kelas II itu ditandai oleh Haji Syarif, didampingi istri serta Lily Risa selaku sekretaris perusahaan.
Acara tersebut berlangsung khidmat dan disaksikan unsur Forkopimcam Kuaro serta Kasat Polairud Polres Paser Iptu Andi Ferial.
Dalam sambutannya, Haji Syarif menegaskan bahwa perubahan status pelabuhan merupakan komitmen perusahaan dalam memenuhi ketentuan regulasi nasional serta mendorong transparansi kegiatan bongkar muat, khususnya komoditas mineral batu bara yang selama ini mendominasi aktivitas kawasan tersebut.
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Penerimaan Daerah dengan berstatus Pelabuhan Umum Kelas II, aktivitas pelabuhan kini berada dalam sistem pengawasan yang lebih terstruktur oleh kementerian, instansi teknis, dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran.
Kehadiran PT Rugaya Nusantara Jaya diyakini akan memudahkan pengawasan barang umum—khususnya mineral batu bara—serta memastikan kewajiban penerimaan daerah dapat dihitung dan dipenuhi secara akuntabel oleh para pihak.
“Status baru ini memastikan semua aktivitas terpantau sesuai standar kepelabuhanan nasional sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Kabupaten Paser,” ujar perwakilan Forkopimcam Kuaro dalam kesempatan tersebut.
Dengan pengukuhan ini, Pelabuhan Tempayang diharapkan mampu menjadi simpul pelayanan distribusi komoditas yang lebih profesional, legal, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
