POLAR DISPARITY BETWEEN CENTRAL AND LOCAL GOVERNMENT;

By adm1 on 09 Oct 2025, 12:17 PM
Penyaji : IrmaJaya

Perbedaan dalam satu tujuan :

Perlu kontemplasi panjang mengentalkan kesimpulan hingga sampai pada kesiapan frame work membuat sebuah ketertarikan akan semangat stakeholder Negara : Pusat dan Daerah hingga secara terbuka menjadi konsumsi kita ; antara dialog Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan 18 Gubernur ( APPSI ) diantaranya Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan salah satu nya juga Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.

Satu Topik yang mengemuka adalah ihwal keinginan Gubernur disebut tadi; mewakili Gubernur se Indonesia agar Purbaya Yudhi Sadewa tidak mengurangi TKDTransfer Keuangan Daerah. Mengapa ? Karena memang bila itu terlaksana pagu Daerah menjadi terpangkas antara 40-50 % : Nah hal itu cukup membuat “local government” keberatan mengacu pada kualitas dan tuntutan kuantitas Pembangunan yang masif di daerah nya masing-masing.

Meminjam Dua Kata pada Judul : muncullah Polar Disparity menajam antara Pemerintah Pusat lewat Menteri Keuangan Purbaya berhadapan dengan Gubernur se Indonesia yang berpayung pada APPSI.

Menegangkankah ? jawabannya tidak karena momen tersebut adalah dinamika Pemerintah dan penilaian APPSI perlu membuka komunikasi langsung ,.dengan maksud agar terjawab urgensi permintaan mereka oleh Menkeu.

Head to Head 18 Gubernur tadi disambut dengan membuka forum dialog yang komunikatif, bahkan tuntutan Rombongan Gubernur disikapi terbuka oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Butir koreksi terhadap Pemerintah Daerah juga dikemukakan Purbaya. Inti dialog tadi dimaksudkan untuk performance makin membaik ke depannya.

Purbaya dengan pemahaman komprehensif akan kebutuhan budgeting Daerah me respon ; Bila perjalanan kebijakan nya membuat performance APBN makin baik tentu pada triwulan ke 2 tahun 2026 TKD akan di kucurkan lagi sebagai tambahan. Begitu bunyi prediksi sekaligus janji Purbaya dihadapan Gubernur tadi.

Jawaban Menkeu akhirnya dapat meredam keinginan pengurangan TKD karena terselip harapan tambahan dropping TKD pada kuartal ke 2 tahun 2026 itu tadi sebagai respon konstruktif Menkeu Purbaya.

Apakah semangat desentralisasi menyurut ? Nah ihwal kewenangan membagi , memboboti besaran TKD DBH formulasinya ada di Pemerintahan Pusat. Memang formulasi sehingga tampil besaran pagu TKD ke masing masing Daerah patut dibuka habis oleh Menteri Keuangan Purbaya: sehingga orkestrasi antara Pemerintah dan Daerah bisa dinikmati bersama dan mampu membuat kenyamanan para pihak.

Quotes: Tetap bersatu dalam keharmonisan membangun Negeri

Leave a comment